Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Panjang 29 Karyawan Sarinah yang Berakhir di Balik Jeruji Besi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA
Sidang 29 karyawan Sarinah yang ditangkap saat kerusuhan 22 Mei, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Sebanyak 29 karyawan Gedung Sarinah Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat divonis rata-rata empat bulan tiga hari penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kamis (19/9/2019).

Vonis tersebut terkait dengan kasus kerusuhan 21-22 mei 2019. Adapun para karyawan yang dijatuhi hukuman penjara tersebut terdiri dari 26 orang petugas sekuriti, 2 orang teknisi dan 1 orang cleaning service.

Berdasarkan laporan Kompas.com (19/9/2019), para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 212 KUHP jo Pasal 214 KUHP jo Pasal 56 KUHP tentang kekerasan melawan kuasa hukum atau aparat yang sedang bertugas.

Ketua Majelis Hakim, Wadji Pramono, menilai para terdakwa terbukti membantu para perusuh melakukan kerusuhan dan melawan kuasa hukum atau aparat saat sedang berjaga.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam dakwaan disebutkan, para karyawan Sarinah tersebut telah memberi izin pendemo masuk ke gedung Sarinah, memberikan minum dan air untuk cuci muka sehingga para perusuh tersebut kembali segar, lalu melanjutkan aksi melawan aparat.

Yunianto, kuasa hukum sekaligus legal staff Gedung Sarinah yang membela 29 karyawan Sarinah mengatakan tindakan yang dilakukan para terdakwa merupakan tindakan kemanusiaan.

Melasir pemberitaan Kompas.com, Selasa (13/8/2019), Yunianto mengatakan 29 karyawan ini hanya memberi minum pendemo yang saat itu sedang kehausan dan kelelahan. Kemudian, mereka juga membiarkan pendemo untuk menumpang cuci muka.

Baca juga: Menangis dan Peluk Ibu Saat Sidang, Sandy Tumiwa: Saya Kapok, Ma

Keterangan karyawan

Syahril Mulyadi, salah satu karyawan pusat perbelanjaan Sarinah di Jakarta yang jadi salah satu terdakwa kerusuhan mengaku, dia dan teman-temannya tidak hanya membantu para demonstran.

Mereka juga membantu aparat kepolisian dengan memberikan air minum dan air cuci muka.

Syahril mengatakan, bantuan kepada anggota polisi maupun demonstran merupakan sikap spontan dan terdorong rasa kemanusiaan.

Hal itu sebagaimana diberitakan Kompas.com (28/8/2019).

Ia menceritakan, saat itu keadaan di kawasan Sarinah sangat kacau. Aparat polisi yang berjaga sempat meminta air kepada mereka untuk cuci muka.

"Saat itu saya lagi di pintu keluar pos 1, sedang chaos, jadi beliau-beliau (polisi) itu minta air buat cuci muka karena gas air mata," ujarnya waktu itu.

Syahril mengaku kebingungan bagaimana menghadapi para demonstran waktu itu.

"Ada yang pingsan, batuk, sesak nafas, kami jadi kaya kebingungan," kata dia.

Melihat kondisi tersebut, ia dan karyawan lainnya terdorong untuk membantu dengan memberikan air minum dan air cuci muka.

Sidang sempat tertunda

Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan terhadap 29 karyawan Sarinah yang menjadi terdakwa kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019 sempat tertunda.

Sidang awalnya dijadwalkan akan digelar pada 17 September 2019 namun diundur dua hari setelahnya.

Penundaan sidang tersebut membuat keluarga dan kerabat para terdakwa yang datang untuk melihat sidang berlangsung merasa kecewa.

Para anggota keluarga langsung memeluk erat para terdakwa sambil menangis saat keluar ruang sidang.

Tepat pada hari Kamis (19/9/2019), sidang pembacaan tuntutan tersebut digelar. Para terdakwa divonis rata-rata empat bulan tiga hari penjara. 

Tidak mengajukan eksepsi

Sebanyak 29 karyawan sarinah yang menjadi terdakwa kasus kerusuhan 22 mei sepakat untuk tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaannya pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019).

Menurut kuasa hukum, eksepsi tidak diajukan karena belum bisa memastikan kliennya dapat dibebaskan.

Para terdakwa juga sepakat tidak mengajukan eksepsi karena semua dakwaan yang diajukan tidak ada yang menyimpang dalam hukum acara di persidangan.

"Sekarang gini kalau kami mengajukan eksepsi, eksepsi kan absolut ya. Lagi pula absolut ini kan di Jakarta Pusat juga hanya menunda saja tidak bisa membebaskan dakwaan," ujar Yunianto, mengutip laporan Kompas.com, Selasa (13/8/2019).

Baca juga: Romahurmuziy Sakit, Hakim Tunda Agenda Sidang Pembacaan Eksepsi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Sumber: kompas.com
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi