Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hati-hati Berbagi Data Pribadi...

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi perlindungan data pribadi
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Sejumlah kasus kebocoran data pribadi menimbulkan kekhawatiran. Pada April 2018, jutaan data pengguna media sosial Facebook bocor.

Terbaru, jutaan data penumpang maskapai yang berada di bawah naungan Lion Air Group juga mengalami hal yang sama.

Bocor di forum pertukaran data di dunia maya.

Sikap waspada harus selalu diterapkan di tengah kemajuan dunia digital yang membuat kesempatan siapa saja mengakses data pribadi kita menjadi lebih besar.

Saat membuat akun media sosial misalnya, pengguna pasti diminta mengisi data pribadi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Contoh lainnya, saat melakukan pemesanan tiket moda transportasi umum secara daring, pengguna harus mengisi sejumlah informasi penting terkait dirinya.

Baca juga: Data Penumpang Lion Air Group Bocor, YLKI Soroti Perlunya UU Perlindungan Data Pribadi

Bagaimana jika akhirnya menjadi korban kebocoran data pribadi? Apa yang bisa dilakukan?

Bagaimana jika data pribadi telanjur tersebar?

Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto mengatakan, jika suatu negara mempunyai undang-undang perlindungan data privasi, penumpang atau pemerintah dapat menuntut pihak yang lalai atau menyebarkan data penting tersebut.

Akan tetapi, hingga saat ini, Indonesia belum mempunyai undang-undang ini, sehingga masyarakat tak bisa melakukan sesuatu jika kebocoran data pribadi ini terjadi padanya.

Meski demikian, dalam kasus penumpang Lion Air Group, pihak maskapai tetap punya tanggung jawab untuk menjaga data konsumennya.

"Pihak maskapai punya tanggung jawab menjaga data tersebut agar tidak bocor. Jadi kalau dalam konteks kebocoran data yang terjadi pada Lion Group ini sebetulnya konsumen yang dirugikan," kata Damar saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/9/2019).

Baca juga: Data Penumpang Lion Air Group Bocor, Kominfo Tunggu Hasil Investigasi di Malaysia

Damar menjelaskan, undang-undang perlindungan data pribadi dapat membuat konsumen yang datanya bocor bisa mengajukan gugatan ganti rugi.

Ganti rugi ini bisa diajukan baik kepada pihak maskapai untuk menimbulkan efek jera atau mekanisme lain berdasarkan hukum yang ada.

"Bisa pemerintah yang meminta ganti rugi tersebut karena kelalaian dari pihak maskapai," ujar dia.

Terkait UU perlindungan data pribadi, Damar berharap pemerintah Indonesia segera merealisasikannya.

"Kita sebetulnya membutuhkan sekali (UU perlindungan data privasi). Di zaman sekarang apalagi, ketika semua data itu terkoneksi. Itu sangat membutuhkan perlindungan data pribadi," kata Damar.

"Sehingga, kalau ada kejadian seperti ini bisa memampukan seseorang melakukan penuntutan terhadap pihak yang melakukan kelalaian atau pihak yang membocorkan atau pihak yang dengan sengaja membuat tindak kebocoran data," lanjut dia.

Teliti

Damar mengungkapkan, sebelum memberikan data yang berisi informasi pribadi, pengguna bisa memeriksa apakah terdapat pasal yang mencantumkan bahwa semua data yang diserahkan tersebut tidak diberikan ke pihak ketiga.

"Mungkin kata-kata itu (pasal yang menyebut data tidak diserahkan ke pihak ketiga) yang harus dicari. Jadi ada jaminan bahwa (data) tidak akan disalahgunakan oleh pihak lain di luar dari yang meminta, sehingga pertanggung jawabannya jelas," papar dia.

Baca juga: Lion Air Pastikan Data Penumpang Asal Indonesia Aman

Menurut Damar, menjaga kepribadian data di ranah digital menjadi tanggung jawab masing-masing individu.

Pengguna sebaiknya selalu berhati-hati saat memasukkan data pribadi mereka dan menjaga data tersebut dengan baik.

Damar berpesan, jangan gampang memublikasikan informasi sensitif di media sosial atau pihak lain yang memang tak memberikan jaminan kerahasiaan data.

"Lihat-lihatlah mau ngasih data ke siapa. Atau ya membatasi diri, enggak semua harus diumbar di media sosial," kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi