Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta tentang Vape, Kandungan, Bahaya, hingga Dilarang di Beberapa Negara

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi rokok elektrik atau vape.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary


KOMPAS.com – Rokok elektrik atau yang dikenal dengan vape, dianggap sebagai pengganti rokok konvensional alias rokok tembakau.

Penggunaan vape diwarnai pro dan kontra mengenai efeknya yang dianggap lebih aman daripada rokok konvensional.

Seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (19/9/2019), di Amerika Serikat, seorang pemuda mengalami kerusakan paru-paru level akut diduga karena penggunaan vape.

Selain itu, ratusan orang di Amerika Serikat mengalami kerusakan paru-paru misterius. Diduga juga karena vape.

Berikut sejumlah fakta yang perlu Anda ketahui soal vape:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1. Kandungan vape

Beberapa kandungan vape adalah propilen glycol, gliserin nabati.

Melansir dari Wired, propilen glycol merupakan alkohol hambar tak berwarna, tak berbau yang bisa menyebabkan iritasi pada mata, saluran nafas, pusing dan kantuk.

Melansir dari pemberitaan Kompas.com, Jumat (20/9/2019), dr. Mukhtar Ikhasan, Sp.P(K) menilai, seharusnya manusia memerlukan udara normal untuk dihirup.

Adapun timbulnya asap pada vape bisa menjadikan seseorang menghirup zat tidak normal ke dalam tubuhnya.

Baca juga: Di 9 Negara Ini, Vape Dilarang!

Hal tersebut terkait adanya beberapa macam kandungan vape.

Di antaranya adalah nikotin, dimana ini merupkan zat berbahaya bagi sistem pernapasan, peredaran darah, dan jantung.

Melansir dari Hello Sehat, vape juga disebut memiliki kandungan tobacco-specific nitrosamine (TSNA). Zat ini merupakan senyawa karsinogen yang ditemukan dalam tembakau dan rokok tembakau.

Dikutip dari AFP, dalam banyak kasus, isi ulang vape juga mengandung THC (Tetrahydrocannabinol), senyawa psikoaktif dalam ganja.

Selain itu, vape juga memungkinkan penggunaan bahan-bahan lain yang bisa beresiko mengganggu kesehatan.

Baca juga: Paru-paru Pemuda AS Rusak Akut Diduga gara-gara Vape, Apa Kandungan Vape?

2. Penyakit paru-paru misterius

Tak hanya Adam Hergenreder, Pusat Pengendlian Penyakit di Amerika Serikat mengumumkan ada sekitar 530 kasus cedera paru terkait penggunaan vape.

Kasus tersebut juga cenderung mengalami kenaikan dibandingkan di minggu sebelumnya, yang menyebabkan 7 orang meninggal dunia.

Melansir BBC, Rabu (11/9/2019), mayoritas mereka yang terkena penyakit paru-paru misterius tersebut memiliki usia rata-rata 19 tahun di mana usia tersebut merupaan pasar terbesar AS untuk pengguna vape.

Kasus ini kemudian mendorong AS untuk melarang semua jenis rokok elektrik.

3. Ancaman kesehatan bagi perokok pasif

Salah satu yang kerap dipermasalahkan rokok konvensional adalah masalah asap rokok yang dinilai lebih berbahaya digunakan bagi perokok pasif atau orang yang tidak merokok tapi berada di sekitar perokok.

Diberitakan Kompas.com, Jumat (20/9/2019), Perwakilan Departemen Penyakit Dalam Divisi Respirologi Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, dr. Iceu Dimas Kultsum SpPD menjelaskan, ada ancaman kesehatan yang juga berbahaya bagi peokok vape pasif ang ikut menghirup asap vape.

Sebab, asap yang dihasilkan dari vape mengandung zat yang sama.

Baca juga: Tak Cuma Bisa Rusak Paru-paru, Vape Pun Bisa Picu Kanker

4. Dilarang di beberapa negara

Melansir dari Consumer Advocates for Smoke Alternatives Association (CASAA) terdapat 9 negara yang melarang vape.

Negara tersebut di antaranya adalah:

  • Australia
    Pada 2009, Australia mengeluarkan larangan kepemilikan dan penjualan vape yang mengandung nikotin.

  • Yordania
    Yordania juga mengeluarkan aturan pelarangan karena vape dinilai memiliki kandungan bahan kimia beracun.

  • Hongkong
    Vape dilarang di Hong Kong sejak Maret 2009. Sanksi bagi mereka yang memiiki dan menjual vape di negara ini adalah denda sebesar 100.000 dollar Hongkong dan penjara dua tahun.

  • Kanada
  • Arab Saudi
  • Singapura
  • Belanda
  • Argentina
  • Venezuela.

Baru-baru ini, India juga akan melarang penggunaan vape. Mereka yang kedapatan menggunakan vape nantinya akan dipenjara maksimal 3 tahun penjara dan denda maksimal 10.000 AS atau sekitar Rp 140 juta.

5. Risiko penggunaan vape

Belum diketahui dengan pasti mengenai akibat penggunaan vape utamanya untuk jangka panjang lantaran produk ini tergolong masih baru.

Namun vape disebut berisiko menyebabkan beberapa penyakit, di antaranya adalah merusak paru-paru, jantung, menyebabkan asma bagi anak dan remaja, serta memicu kanker dan merusak DNA.

Baca juga: Berkaca dari Rusaknya Paru-paru Adam, Vape THC atau Nikotin Sebabnya?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Kandungan dan Bahaya Vape

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi