JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mewacanakan penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ke depannya, IMB akan dimasukkan dalam Perppu tentang Omnibus Law.
Mengapa IMB dihapuskan?
Ada sejumlah alasan disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil di balik rencana penghapusan IMB.
Apa saja alasannya? Simak dalam infografik berikut ini!
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+