Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[KLARIFIKASI] Video Rendang yang Diduga Berisi Narkoba

Baca di App
Lihat Foto
Twitter: Hanes234, JUSTICE (Revolutionary)
Video rendang berisi narkotika ramai dibicarakan di media sosial sejak Kamis (19/9/2019)
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Informasi mengenai adanya masakan daging rendang yang memuat gelondongan plastik beredar di media sosial sejak Kamis (19/9/2019).

Berdasarkan narasi yang beredar, gelondongan tersebut adalah obat-obatan terlarang yang diselundupkan di dalam daging agar aman dari petugas pemeriksaan.

Melihat viralnya video itu di media sosial, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengonfirmasi bahwa video itu terjadi bukan di Indonesia.

Narasi yang beredar:

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, salah satu akun Twitter Hanes234, @UkurJalan19 mengunggah video yang menampilkan seorang perempuan tengah memotong daging yang berisi gelondongan plastik bewarna putih dan hijau yang diduga berisi narkoba.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video tersebut juga dibubuhkan keterangan sebagai berikut:

"Perlu diwaspadai, jangan pernah mau dititipin apapun sama orang yang enggak dikenal. Meskipun di bandara, stasiun, mall atau tempat-tempat ramai..(walaupun cuma rendang) ternyata bisa bermasalah."

Hingga kini unggahan tersebut telah di-retwit sebanyak 26.600 kali dan telah disukai sebanyak 20.600 kali oleh pengguna Twitter lainnya.

Penelusuran Kompas.com:

Maraknya video ini di media sosial membuat warganet bertanya-tanya, benarkah gelondongan plastik itu berisi narkoba dan apakah kejadiannya di Indonesia atau bukan.

Menanggapi hal itu, Kepala Biro (Karo) Humas dan Protokol Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigjen (Pol) Sulistyo Pudjo mengungkapkan bahwa dirinya mengetahui video itu bukan berasal dari Indonesia, karena tersiar di stasiun radio Jacarandafm yang disiarkan pada Selasa (17/9/2019).

"Sudah ketahuan, (kejadiannya) di Nigeria. Saya juga tahunya dari berita Nigeria www.jacarandafm.com dengan judul 'Drugs Inside Cooked Meat'," ujar Pudjo saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (20/9/2019).

Selain itu, Pudjo menjelaskan bahwa awal video itu menjadi viral di media sosial, karena diunggah oleh pengguna Twitter bernama Yusuf Abramjee, @Abramjee pada Senin (16/9/2019).

"How criminals smuggle drugs! (Bagaimana penjahat menyelundupkan narkoba)," tulis Abramjee dalam twitnya.

Video itu sampai diberitakan di stasiun radio Afrika Selatan, Jacarandafm.

Dikutip dari Jacarandafm, disebutkan bahwa cara menyelundupkan narkoba yang terekam dalam video viral ini belum pernah terlihat sebelumnya.

Narkoba itu digulung dalam paket plastik kecil dan dimasukkan dalam daging yang dimasak dengan bumbu kari.

Selain itu, pengguna Twitter lainnya, JUSTICE (Revolutionary), @IsraelAdeniyiA1 menuliskan, apa yang dilakukan si penyelundup membuat warga Nigeria yang tidak bersalah menjadi ikut susah.

Sementara, Pudjo menjelaskan bahwa orang yang membawa, mentransfer, mengedarkan, memperjualbelikan narkotika terkena pasal 112 hingga pasal 115 UU Narkotika.

Terlebih, pelaku yang mengedarkan/mentransfer narkoba bisa dikenai hukuman mati.

"Bukan masalah membawa narkoba itu di dalam daging atau tidak. Orang yang melakukan transfer atau mengedarkan itu bisa dihukum mati," ujar Pudjo.

Ia juga mengungkapkan bahwa aturan tersebut sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tak hanya itu, Pudjo juga mengimbau masyarakat untuk tidak menerima barang titipan apapun dari orang yang tidak dikenal entah di bandara, stasiun, atau tempat lain.

Menurutnya, tindakan menyimpan narkotika dalam daging merupakan salah satu motif narkotika.

"Karena dalam UU Indonesia tidak melihat hanya siapa yang menyuruh, tapi siapa yang membawa. Kalau memang orang itu ngaku-ngakunya dititipi, itu adalah modus bandar narkoba untuk memanipulasi," ujar Pudjo.

Baca juga: Video Rendang Berisi Narkoba Ternyata di Nigeria, Ini Penjelasannya...

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi