Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resah Dampak Karhutla, 500 Warga Kalbar Ajukan Gugatan pada Negara

Baca di App
Lihat Foto
dok BBC Indonesia
Warga menggunakan masker saat berada di objek wisata bantaran Sungai Kahayan, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (15/9/2019)
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Resa Eka Ayu Sartika

KOMPAS.com - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah di Kalimantan dan Sumatera nyatanya menyedot perhatian banyak pihak.

Kualitas udara pun menurun seiring kabut asap dampak kebakaran hutan yang terus terjadi.

Kabut asap ini memang mempunyai risiko kesehatan. Tak hanya itu, aktivitas sehari-hari masyarakat di daerah terdampak juga terganggu.

Terkait kebakaran hutan ini, sekitar kurang lebih 500 warga Kalimantan Barat akan melakukan gugatan perdata kepada negara dan perusahaan pembakar lahan.

Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Asap, Kebakaran Hutan, dan Lahan (MASKERAN) Beni mengatakan, komunitas ini memfasilitasi diskusi dan petermuan dengan warga yang akan menggugat pihak-pihak yang dinilai mempunyai peran pada kejadian karhutla.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Karhutla Kembali Terjadi, Pemerintah Diminta Patuhi Putusan MA

"(Setelah diskusi dan pertemuan) kami membuat grup WhatsApp dan membuat pendaftaran pengguat melalui Google form. Hasilnya yang mendaftar sebagai penggugat ada 500-an orang," kata Beni Sulastiyo saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/9/2019).

Beni menuturkan, saat ini tengah dilakukan penyusunan materi gugatan.

Ratusan penggugat ini telah memberikan surat kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Muhammadiyah Pontianak yang diwakili 12 orang untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.

"Penyerahan surat kuasa dari para penggugat ini adalah tindak lanjut dari pertemuan antara sekelompok warga Kalbar yang resah dengan persoalan pembakaran lahan di LBH UMP pada hari Rabu yang lalu (18/9/2019) lalu," ujar Beni.

Dalam rilis yang diterima Kompas.com, Sabtu (21/9/2019), surat kuasa gugatan yang disampaikan kepada LBH UMP itu diterima langsung oleh Direktur LBH UMP, Denie Amiruddin, SH. Mhum.

 

Denie sendiri berpendapat, rencana gugatan yang akan dilakukan masyarakat ini adalah sebuah kemajuan besar dalam peradaban hukum di Kalimantan Barat. Pasalnya, persoalan karhutla dan pencemaran udara karena asap ini telah terjadi belasan tahun lamanya di Kalbar.

Namun, hingga saat ini belum ada satupun masyarakat Kalbar yang melakukan gugatan.

Lebih lanjut, Beni menjelaskan, upaya gugatan akan dilakukan ratusan warga Kalbar itu terbagi dalam dua bentuk, yaitu class action untuk menggugat para pembakar lahan dan citizen lawsuit untuk menggugat negara karena telah gagal melindungi masyarakat Kalimantan Barat dari ulah korporasi pembakar lahan.

Beni berharap, materi gugatan terkait kebakaran hutan dan lahan ini dapat selesai dalam 3-4 hari ke depan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi