Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#GejayanMemanggil dan Suara dari Gejayan...

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Nirmala Maulana
Peserta aksi Gejayan Memanggil membawa spanduk berisi kritikan terhadap DPR
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary


KOMPAS.com – Tanda pagar #GejayanMemanggil menduduki posisi teratas trending di Twitter sejak Minggu (22/9/2019) hingga Senin (23/9/2019).

Ratusan ribu twit meramaikan tagar itu.

Tagar tersebut ramai menjadi fokus warganet karena aksi mahasiswa dan sejumlah elemen masyarakat yang digelar di Jalan Affandi (Jalan Gejayan), tepatnya di pertigaan Kolombo, pada Senin kemarin.

Massa aksi mahasiswa dalam #GejayanMemanggil datang untuk berorasi terkait UU KPK, RUU Pertanahan, RUU P-KS, dan RUU KUHP.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/9/2019) pagi, Humas aksi, Syahdan Husein menyampaikan, setidaknya terdapat 7 tuntutan yang disuarakan dalam aksi tersebut, yakni:

  1. Mendesak adanya penundaan untuk melakukan pembahasan ulang terhadap pasal-pasal yang bermasalah dalam RKUHP
  2. Mendesak pemerintah dan DPR untuk merivisi UU KPK yang baru saja disahkan dan menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia
  3. Menuntut negara untuk mengusut dan mengadili elit-elit yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di beberapa wilayah di Indonesia
  4. Menolak pasal-pasal bermasalah dalam RUU Ketenagakerjaan yang tidak berpihak pada pekerja
  5. Menolak pasal-pasal problematis dalam RUU Pertanahan yang merupakan bentuk penghianatan terhadap semangat reforma agraria
  6. Mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
  7. Mendorong proses demokratisasi di Indonesia dan menghentikan penangkapan aktivis di berbagai sektor.

Saat melakukan aksinya, mereka datang dengan membawa spanduk dan poster terkait tuntutan tersebut.

Massa berkumpul sekitar pukul 12.30 WIB dengan berjalan kaki, ada pula yang mengendarai sepeda motor.

"DPR kartu kuning...DPR kartu kuning, pemerintah...pemerintah, kembalikan hak-hak rakyat," teriak massa aksi.

Mereka juga menyanyikan lagu kebangsaan dan lagu wajib.

Surat edaran universitas

Merespons aksi ini, sejumlah universitas di Yogyakarta mengeluarkan pernyataan tidak mendukung aksi tersebut.

Surat edaran tersebut juga tersebar dalam tagar #GejayanMemanggil.

Universitas yang mengeluarkan edaran tidak mendukung di antaranya adalah Universitas Gajah Mada (UGM) serta Universitas Sanata Dharma (USD)

Melalui edaran bertanda tangan rektor, kedua universitas itu menyampaikan beberapa poin yakni tidak terlibat, tidak mendukung aksi, dan kegiatan akademik tetap berjalan seperti biasa.

Menanggapi aksi mahasiswa di Gejayan, pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada, Mada Sukmajati, menyebutkan, seharusnya pemerintah merasa tertampar.

Ia mengingatkan, petinggi negara maupun wakil rakyat di parlemen merupakan hasil pilihan rakyat.

Seharusnya, kebijakan yang dihasilkan adalah kebijakan yang memihak rakyat.

“Sebetulnya ini kan cara menagih anak-anak muda pada mereka yang sudah terpilih melalui pemilu yang demokratis yang sudah menghabiskan banyak sekali biaya,” kata Mada.

Oleh karena itu, Mada berharap agar segala tindak mahasiswa ini bisa melahirkan alternatif-alternatif kebijakan sehingga suara rakyat mendapat jawaban dan tidak menguap begitu saja.

Sementara itu, analis media sosial dan digital dari Universitas Islam Indonesia (UII) Ismail Fahmi, mengatakan, massa yang berkumpul dalam waktu singkat ini ada karena ada konsistensi baik di online maupun offline.

Ia menyebutkan, seruan aksi yang hanya ada di media sosial atau secara online tanpa diikuti aksi lapangan dan kegiatan offline dianggap hanya membangun opini publik semata.

"Makanya untuk gerakan-gerakan semacam ini harus ada dua, yaitu offline dan online. Tanpa itu enggak akan membuat suatu gerakan besar," kata Ismail.

(Sumber: Kompas.com/Mela Arnani, Wijaya Kusuma, Rosiana Haryanti, Luthfia Ayu Azanella)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi