Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menelaah Sikap Jokowi, Mengapa Berbeda antara UU KPK dan RKUHP?

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/R REKOTOMO
Mahasiswa dari Universitas Diponegoro (Undip) berjalan kaki sambil membawa membentangkan poster dan spanduk saat berunjuk rasa menolak UU KPK hasil revisi dan RUU KUHP, di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (24/9/2019). Unjuk rasa yang diikuti ribuan mahasiswa itu menuntut dilakukannya peninjauan kembali atas UU KPK hasil revisi ke Mahkamah Konstitusi, dukungan terhadap KPK, dan menolak rencana pengesahan RUU KUHP. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/aww.
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Ketua Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril menilai, sikap Presiden Joko Widodo tidak responsif dalam merespons aki-aksi di sejumlah daerah yang menuntut pencabutan UU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) versi revisi yang telah disahkan DPR.

Proses kilat pembahasan revisi UU KPK oleh DPR dan pemerintah menjadi sorotan.

Total, hanya 11 hari dibutuhkan ketika pengajuan draf, pembahasan di panitia kerja, hingga disahkan DPR.

Padahal, Presiden Jokowi punya waktu 60 hari dalam proses pembahasan UU KPK.

Pro dan kontra yang muncul karena sejumlah poin revisi dinilai akan melemahkan kinerja KPK.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aksi-aksi dalam dua hari ini, Senin (23/9/2019) dan Selasa (24/9/2019), salah satu tuntutannya adalah mencabut UU KPK hasil revisi.

Baca juga: Ekonom Sebut Revisi UU KPK Malah Bikin Investor Kabur

Namun, Jokowi menyatakan menolak tuntutan pencabutan UU KPK dan tak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu).

"Menurut saya, mestinya suara masyarakat itu bisa direspons oleh Presiden dengan cara konstitusional," kata Oce saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/9/2019) sore.

Cara konstitusional dapat dilakukan dengan menerbitkan Perppu yang membatalkan berlakunya UU KPK versi revisi.

Menurut dia, sikap itu sudah ditunjukkan Jokowi dengan memilih menunda pembahasan RKUHP meskipun sudah masuk dalam agenda pembahasan di DPR.

"Kenapa untuk KPK tidak diperlakukan hal yang sama begitu. Terhadap undang-undang yang lain, Presiden berani mengambil sikap itu, tapi kenapa untuk undang-undang yang berhubungan dengan pemberantasan korupsi, itu tidak diambil," ujar Oce.

Menurut Oce, sikap yang ditunjukkan presiden saat ini justru akan menguatkan dugaan yang selama ini muncul ke publik.

Baca juga: Demo Mahasiswa Tolak UU KPK Ricuh, Motor Polisi Dibakar, Mobil Patroli Dirusak

"Sikap Presiden yang ragu-ragu seperti ini, itu akan membuat dugaan semakin kuat bahwa memang ada kekuatan-kekuatan koruptif di belakang revisi UU KPK itu," kata Oce.

"Dan Presiden bisa saja jadi bagian dari kekuatan koruptif itu, kalau presiden mempertahankan revisi undang-undang yang seperti sekarang," lanjut dia.

Peluang

Meskipun presiden telah mengeluarkan pernyataan untuk tak memenuhi tuntutan pembatalan UU KPK ini, menurut Oce, peluang dikeluarkannya Perppu tetap ada.

Hal ini berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan kewenangan Presiden untuk menetapkan Perppu dalam kegentingan yang memaksa.

"Tinggal sekarang sejauh mana pertimbangan-pertimbangan itu bisa diberikan kepada Presiden untuk menggunakan kewenangan itu," ucap Oce.

Dia mengharapkan, kalangan intelektual yang berada di sekitar Jokowi juga memberikan masukan.

"Kita berharap kalangan intelektual yang berada di Istana juga memberikan masukan kepada Presiden supaya Presiden tidak salah langkah dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang bermasalah ini. Salah satunya tentu Undang-Undang KPK," papar Oce.

Baca juga: Jokowi Tak Perlu Pasal Penghinaan Presiden, Komisi III: Kami Bikin RKUHP Bukan untuk Jokowi

Oce menyampaikan, akan lebih baik jika revisi UU KPK dibatalkan melalui Perppu. Alasannya, banyak hal yang tak sesuai dalam UU itu.

Menurut dia, hal ini sebenarnya menjadi momentum baik untuk Presiden mengembalikan keadaan dan menolong citranya di mata masyarakat.

"Ada banyak kecacatan dalam undang-undang itu, cacat dalam prosedur, cacat secara materi, dan ini kesempatan, momentum yang sangat baik bagi Presiden untuk membalikkan keadaan," papar Oce.

"Kita tahu sekarang popularitas jokowi dalam hal pemberantasan korupsi itu sudah sangat hancur, sudah berada di titik nadir. Nah ini kesempatan untuk memperbaiki itu sebetulnya, mengambil peluang menerbitkan Perppu," lanjut dia.

Janji politik

Jika tuntutan berbagai kalangan untuk membatalkan berlakunya UU KPK ini tidak dilakukan, kerugian akan ada pada Presiden sendiri, bukan pada DPR.

Oce menambahkan, sikap tak responsif ini dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintahan.

"Tapi kalau kemudian sebelum dilantik saja sudah seperti ini, tentu sekarnag sudah banyak yang meragukan janji politik itu dan tentu ini berat untuk pemerintahan di masa yang kedua," kata Oce.

Padahal, kepercayaan publik ini begitu dibutuhkan untuk pemerintahan, baik dalam pembangunan, perekonomian, hingga stabilitas nasional.

Baca juga: DPR RI Segera Bahas Penundaan Pengesahan RUU KUHP

"Kepercayaan saat ini tidak berhasil dibangun oleh pemerintahan Jokowi karena persoalan-persoalan yang terjadi belakangan ini," kata Oce.

Ia mengingatkan, jika masyarakat dan kelompok sipil menempuh judicial review terkait sejumlah pasal dalam UU KPK versi revisi, hal ini akan menjadi tamparan bagi Jokowi.

"Kalau judicial review, judicial review justru akan menampar wajah Presiden berkali-kali. Bayangkan saja kalau kemudian di judicial review ternyata dibatalkan. Tentu kepercayaan publik akan semakin menurun kepada pemerintahan. Akan semakin menurun kepada Presiden," ujar dia.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 5 Poin Kontroversial dalam Revisi UU KPK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi