Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Buka Layanan Pengaduan Korban Kekerasan Aparat saat Unjuk Rasa

Baca di App
Lihat Foto
Instagram/@kontras_update
Pengaduan online kekerasan aparat di aksi 23-24 September oleh Kontras
|
Editor: Resa Eka Ayu Sartika


KOMPAS.com – Komisi untuk Orang Hilang & Korban Tindak Kekerasan (Kontras) membuka layanan pengaduan bagi para korban yang mengalami tindak kekerasan dari apparat pada aksi unjuk rasa 23-24 September kemarin.

Layanan ini baru saja dibuka pada siang hari ini, Rabu (25/9/2019) dan diumumkan salah satunya melalui akun Instagram @kontras_update.

Masyarakat bisa mengadukan kekerasan yang dialaminya ke Kontras secara online dengan mengakses link ini dan mengisi form yang tersedia disertai dengan bukti yang menguatkan laporan.

Pengaduan juga bisa dilakukan secara offline dengan mendatangi kantor Kontras di Jalan Kramat II Nomor 7, Kwitang, Senen, Jakarta Pusat.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Papua Buka Posko Pengaduan Korban Kerusuhan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peneliti Kontras, Rivanlee menyebut layanan ini akan dibuka dalam seminggu ke depan dan terbuka bagi peserta demonstrasi dari berbagai daerah, tidak hanya Jakarta.

“Korbannya adalah kebanyakan mahasiswa yang kami rasa bisa lebih sigap untuk memberikan informasi dan kejadiannya juga nyata terjadi. Kalau misalkan ada tambahan di pasca seminggu itu, kita akan buka lebih jauh lagi,” kata Rivan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/9/2019) siang.

Namun pada dasarnya tidak ada batasan waktu yang kaku untuk pelaporan ini, karena Kontras pada dasarnya merupakan lembaga yang menerima pengaduan.

Nantinya, laporan yang masuk akan dikonfirmasi terlebih dahulu dan disortir berdasarkan wilayah dan universitas korban atau pelapornya.

“Yang pertama kita akan konfirmasi dulu terkait data-data yang mereka berikan, apakah itu autentik disaksikan langsung atau dari pihak yang lainnya. Kita akan kejar sampai ke saksi pihak pertama paling tidak,” jelas Rivan.

Setelah itu kasus akan ditindaklanjuti melalui dua cara, hukum dan nonhukum, tergantung dari persetujuan pihak pelapor.

“Ditindaklanjutinya bisa 2 hal, advokasi nonlitigasi atau nonhukum, misal kampanye, pembuatan laporan, dan lain-lain, yang litigasinya bisa berujung nanti ke pelaporan,” sebut dia.

 

Lebih lanjut, jika pengaduan ingin di teruskan ke jalur hukum, maka pelaporan bisa dilakukan secara kolektif maupun terpisah, lagi-lagi tergantung pada kesediaan para korban.

“Tapi dilakukannya secara kolektif, misalkan satu Universitas Al Azhar misalkan korban-korbannya, kalau semuanya bersedia, ya kita akan kolektif. Kalau misalkan tidak, itu nanti akan kita fikirkan ke korban-korbannya,” ucap Rivan.

Baca juga: Kronologi Kerusuhan Saat Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR Kemarin

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi