JAKARTA, KOMPAS.com - DPR telah mengesahkan UU mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi pada 24 September 2019.
Sejak pembahasannya, draf revisi sudah memicu sejumlah kontroversi.
Berdasarkan analisa KPK, ada 26 poin yang berpotensi melemahkan KPK dalam UU KPK hasil revisi.
Sejumlah ketentuan revisi dinilai mengurangi kewenangan yang sebelumnya dimiliki KPK berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Apa saja 26 poin dalam UU KPK hasil revisi yang berisiko melemahkan KPK?
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+