Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dian Sastro dan Mahasiswa Dicecar Detail RUU, Ternyata Draf Tak Bisa Diakses Publik

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/PERDANA PUTRA
Ribuan mahasiswa Sumbar melakukan aksi demo di DPRD Sumbar tuntut revisi UU KPK dan RKUHP dibatalkan, Rabu (25/9/2019)
|
Editor: Resa Eka Ayu Sartika

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) menuai reaksi dari berbagai pihak, mulai dari akademisi, mahasiswa, pelajar, hingga para pesohor Tanah Air.

Salah satu yang menjadi tuntutan adalah mendesak adanya penundaan dan melakukan pembahasan ulang terhadap pasal-pasal bermasalah dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Dalam salah satu segmen di acara di Indonesia Lawyer's Club, perwakilan mahasiswa tersebut mengungkapkan padangan terhadap RKUHP yang telah dirumuskan.

Namun setelah menyampaikan pandangannya, presenter Karni Ilyas menanyakan apakah perwakilan mahasiswa tersebut telah mempelajari KUHP lama dan RKUHP baru.

Baca juga: Tiga Mahasiswa UIN Jakarta Hilang Saat Kerusuhan, Ternyata Ditangkap Polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hal senada juga dialami artis Dian Sastro. Pemain film Ada Apa Dengan Cinta Tersebut mengkritik sejumlah pasal yang dinilai kontroversial dalam RKUHP.

Atas pernyataan ini, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengeluarkan pernyataan yang menyebut artis Dian Sastro tidak membaca RKUHP sebelum berkomentar sehingga terlihat bodoh.

Menanggapi hal ini, Dian pun menanyakan lampiran dan penjelasan lebih lanjut terkait RKUHP. Dia juga meminta agar RUU tersebut disosialisasikan ke masyarakat beserta rujukannya.

Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan, apakah naskah RUU bisa didapatkan masyarakat awam dengan mudah?

Kompas.com pun lalu mencoba mengakses situs SIMAS PUU. Sistem ini memberikan informasi naskah akademik yang dan rancangan undang-undang yang disiapkan oleh badan keahlian.

Kemudian Kompas.com mencoba mengecek RUU dari situs DPR RI. Pada tautan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam laman yang dimaksud hanya tersedia informasi mengenai keterangan, deskripsi konsep baik dari pemerintah maupun DPR, dan rekam jejak.

Lalu dalam menu rekam jejak pun, informasi yang diberikan antara lain tahapa, tanggal, agenda, serta dokumen risalah. Setelah itu Kompas.com mencoba membuka tautan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Dalam pilihan menu rekam jejak, informasi yang diberikan mengenai pembahasan, draf naskah akademik dan naskah awal RUU yang diusulkan pemerintah, serta progres pembicaraan dan laporan singkat.

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menyebut, informasi mengenai hal ini terbuka dana dapat diketahui oleh masyarakat.

"Semua terbuka kok," ucap Indra kepada Kompas.com, Rabu (25/9/2019).

Baca juga: Bamsoet Tegaskan RUU P-KS Disahkan pada DPR Periode 2019-2024

Persoalannya saat ini adalah apakah masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan akses secara online?

Untuk hal ini, Samsul mengakui, akses naskah RUU final untuk publik secara daring memang masih terbatas. Menurutnya, akses RUU selama ini didapatkan melalui alat kelengkapan dari komisi yang bersangkutan.

"Kemungkinan kalau melalui online, masih terbatas. Lebih banyak itu dapat softcopy atau hardcopy ke alat kelengkapan komisi yang bersangkutan," ucap dia.

Sementara untuk RUU yang disiapkan oleh Badan Keahlian DPR, masyarakat dapat mengaksesnya lewat SIMAS PUU.

"Kami hanya menangani RUU-RUU yang disiapkan oleh badan keahlian, yang SIMAS PUU itu. Itu pun harus kita akui memang belum atau tidak semua RUU, karena programnya kan baru, baru setahun," tutur Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian (BK) DPR RI Inosentius Samsul.

Meski begitu, dia juga mengakui jika belum seluruh RUU terkonsolidasi dalam sistem tersebut.

"Jadi sekarang DPR masih coba sinkronisasi konsolidasi data," ucap dia.

Samsul menuturkan, akses yang belum maksimal ini memang dilakukan guna meminimalisasi risiko. Risiko ini, sebut Samsul, bisa membingungkan masyarakat. Apalagi ditambah dengan dinamika penyebaran informasi secara online yang sangat cepat.

"Jadi kalau online ini masyarakat yang bersangkutan tidak teliti itu nanti bisa risiko juga," ucap Samsul.

Dia memberi contoh kontroversi RUU Permusikan yang pernah menjadi perbincangan. Menurutnya, saat itu masyarakat membaca draf yang dikeluarkan Bulan Juli padahal menurutnya, ada draf terbaru yang dikeluarkan pada Bulan September.

"Jadi kalau online ini masyarakat yang bersangkutan tidak teliti itu nanti bisa risiko juga. Jadi nanti di lingkungan kami menyelesaikan itu bisa sampai 5-6 kali draf. Kalau menanggapinya itu pada draf yang lama, itu bisa jadi persoalan," ucap dia.

Untuk itu, Samsul mengatakan, naskah RUU tersebut diselesaikan hingga tahap final. Setelah selesai, salinan naskah tersebut kemudian dibagikan ke berbagai pihak yang bersangkutan.

"Bahwa ini betul-betul terakhir terus kami beri ke beberapa teman atau kelompok yang benar-benar concern dengan itu dan ke perguruan tinggi," ucap Samsul.

Kemudian pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana sosialisasinya ke masyarakat? Menurut Indra, pihaknya sudah melakukan sosialisai dengan berbagai cara.

Baca juga: Ngaret, DPR Gelar Paripurna Tentukan 3 RUU Kamis Ini

"Sebenarnya sudah kami lakukan tapi kalau kemudian itu di-create, itu dipolitisi seolah-olah problem-nya sosialisasi problem-nya ini itu, apapun bisa aja, semua juga bisa itu didorong jadi isu politik bisa aja," tutur Indra.

Dia menuturkan, saat meminta pendapat masyarakat mengenai penyusunan rancangan suatu undang-undang, pihaknya sudah berkeliling ke beberapa titik.

"Memang tidak seluruh Indonesia atau provinsi, tapi ke perguruan tinggi-perguruan tinggi yang memang punya kapasitas untuk diajak bicara," kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi