Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KontraS Terima 148 Aduan Kekerasan Aksi Demo 23-24 September 2019

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
Seorang mahasiswa diduga mengalami kekerasan dalam aksi demo penolakan RUU yang berlangsung di Jalan Pom IX kawasan DPRD Sumatera Selatan, Selasa (25/09/2019).
|
Editor: Resa Eka Ayu Sartika


KOMPAS.com – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) per Jumat (27/9/2019) pukul 13.10 siang telah menerima 148 aduan tindak kekerasan di aksi demo 23 hingga 24 September 2019 kemarin.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh peneliti KontraS, Rivanlee saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/9/2019) siang.

“Posko yang kita buka tanggal 25 September 2019 jam 14.00 itu sampai dengan hari ini itu total pengaduan yang masuk ke Kontras itu jumlahnya 148,” kata Rivan.

Sebagian besar aduan ini ia sebut datang dari para saksi yang datang di demo mahasiswa Selasa (24/9/2019) di Jakarta.

“Memang dari pengaduan yang masuk itu mayoritas saksi, dan mereka saksi terhadap aksi di tanggal 24 dan yang korban pun sempat mengadukannya. Untuk yang STM itu hanya ada beberapa nama saja dan angkanya tidak sebanyak kasus yang dialami atau kekerasan yang dialami oleh mahasiswa,” sebut dia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Kontras Buka Layanan Pengaduan Korban Kekerasan Aparat saat Unjuk Rasa

Selanjutnya, proses yang saat ini berlangsung adalah menindaklanjuti aduan-aduan yang masuk dengan melengkapi alat-alat bukti dari para pelapor untuk diambil langkah selanjutnya.

“KontraS sudah menindaklanjuti dengan menghubungi masing-masing pelapor melalui e-mail untuk mengirimkan data-data dukungannya, seperti foto, video, atau dokumen yang bisa menjadi alat bukti untuk lanjut ke proses selanjutnya,” ungkap Rivan.

Akan tetapi tindak lanjut itu nantinya tergantung pada kesediaan masing-masing pihak pelapor, jika berkenan maka tindak kekerasan yang dialaminya akan dilanjutkan ke ranah pidana.

Layanan pengaduan ini sudah dibuka KontraS sejak Rabu (25/9/2019) siang untuk jangka waktu 7 hari ke depan dan sangat dimungkinkan untuk diperpanjang.

Masyarakat, mahasiswa, aktivis, atau siapapun peserta aksi yang mengalami tindak kekerasan dari aparat dapat mengadukan perlakuan tersebut pada kontras dengan mengisi form yang ada di link ini.

Jangan lupa untuk menyertakan bukti agar laporan menjadi lebih kuat di saat diproses secara hokum maupun nonhukum nantinya.

Laporan bisa juga disampaikan dengan datang langsung ke kantor KontraS di Jalan Kramat II nomor 7, Kwitang, Senen, Jakarta Pusat?.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi