Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini dalam Sejarah: Tragedi Bom Bali II, 23 Orang Meninggal

Baca di App
Lihat Foto
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Seorang wisatawan turut menyalakan lilin dalam upacara peringatan 15 Tahun Bom Bali sekaligus launching buku Luka Bom Bali: Kisah Nyata dari Kejadian Bom di Bali di areal Ground Zero Kuta, Badung, Kamis (12/10/2017).
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Sari Hardiyanto


KOMPAS.com - Tepat pada 1 Oktober 2005 silam, duka menyelimuti Indonesia. Pasalnya bom kembali meledak di Bali, tepatnya di R.AJA's Bar and Restaurant Kuta, Menega Cafe dan Nyoman Cafe Jimbaran pada Sabtu (1/10/2005) malam.

Dihimpun dari pemberitaan Kompas, 2 Oktober 2005, bom di R.AJA's Bar and Restaurant meledak beberapa menit sebelum pukul 20.00 waktu setempat. Tak berselang lama, sebuah ledakan terjadi di Nyoman Cafe di Jalan Ulu Watu, Jimbaran.

Ledakan dikabarkan terdengar hingga ke pantai yang berjarak sekitar 500 meter dari R.AJA's Bar and Restaurant.

Besarnya ledakan turut membuat kaca mobil Toyota Starlet yang berada di depan Toko Polo di seberang R.AJA's Bar and Restaurant hancur.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diberitakan Kompas.com (14/9/2019), korban meninggal dunia sebanyak 23 orang termasuk pelaku.

Korban dilarikan ke beberapa rumah sakit, seperti RS Sanglah, RS BIMS, Graha Ase, dan Bali Aga.

Suasana saat itu tak karuan. Mobil ambulans datang susul menyusul membawa para korban. Petugas RS Sanglah, Denpasar menertibkan para pengunjung agar lalu lintas mobil ambulans dapat berjalan lancar dan langsung menuju ruang gawat darurat.

Baca juga: Simpan 28 Bom Molotov, Ini Profil Dosen IPB Abdul Basith

Kuta Sepi

Turis dan warga yang berencana menghadiri Oktober Festival di pantai di depan Hard Rock Cafe, Kuta langsung membubarkan diri akibat bom ini.

Ledakan bom disebutkan tak sedahsyat Bom Bali sebelumnya, pada 12 Oktober 2002 di Paddy's Cafe, Legian.

Bangunan R.AJA's Bar and Restaurant berlantai tiga masih tetap berdiri meski bangunan hancur berantakan, meskipun kaca-kaca gedung di sebelah dan seberangnya turut pecah.

Pecahan kaca pun berserakan di ruas jalan sekitar lokasi kejadian.

Garis polisi terpasang di sekitar lokasi kejadian, mencegah pihak-pihak tak berkentingan masuk ke lokasi.

Jalan menuju arah Kuta, khususnya Kuta Square ditutup untuk umum. Meski begitu, banyak warga dan turis berusaha mendekati lokasi kejadian guna melihat kerusakan yang diakibatkan oleh ledakan bom di R.AJA's Bar and Restaurant ini.

Bom Bunuh Diri

Bom yang meledak di Kuta dan Jimbaran ini disebutkan merupakan bom bunuh diri dan tak dilakukan di kendaraan bermotor.

Pelaku peledakan bom berjumlah tiga orang, meskipun diduga ada pelaku lain sebagai otak yang mengatur seluruh peristiwa ini.

Bahan peledak menggunakan bahan serupa, yaitu TNT dan terdapat biji seperti gotri, mengandung ledakan tinggi.

Dugaan saat itu, ketiga pelaku ini membawa bahan peledak seberat kurang dari 10 kilogram.

Polisi meminta keterangan dari 39 orang, terdiri dari 10 orang dari TKP Menega Cafe, 10 orang dari Nyoman Cafe, dan 15 orang dari R.AJA's Bar and Restaurant.

Guna mengungkap identitas tiga pelaku, polisi mencari keluarga mereka untuk diambil DNA-nya sebagai DNA pembanding terhadap DNA ketiga tersangka pelaku.

Pencarian pelaku lain dilakukan ke beberapa wilayah, seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: 9 September 2004, Bom Mobil Meledak di Depan Kedubes Australia

Tersangka

Dilansir dari pemberitaan 6 September 2006, salah satu tersangka yang terkait dengan Bom Bali 1 Oktober 2005, Abdul Azis divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang diketuai Nyoman Gede Wirya.

Hukuman yang diberikan lebih ringan dua tahun dibanding tuntutan jaksa Olopan Nainggolan.

Azis masuk dalam jaringan teroris Noordin M Top. Dia sempat bertemu langsung dengan Noordin dan menjalankan perintah pembuatan situs teroris di tempat dia mengajar di SMA Al Irsyad, Pekalongan, Jawa Tengah.

Terdapat tersangka lain, seperti M Kholili, Anif Solchannudin dan Dwi Widiyarto.

Pada 14 September 2006, Anif Solchannudin dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang dipimpin Daniel Palittin.

Hal yang memberatkan hukuman Anif adalah dirinya sempat menawarkan diri menjadi pelaku bom bunuh diri. Selain itu, pelaku juga menyimpan dan memiliki senjata api bersama pelurunya ketika ditangkap di Semarang, Jawa Tengah.

Dikabarkan 6 Agustus 2014, terpidana kasus teroris Bom Bali II M Kholili alias Yahya dinyatakan bebas bersyarat oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Lowokwaru Kota Malang.

Dalam peristiwa berdarah Bom Bali II, Kholili disebutkan menjadi kurir bom yang diproduksi Azahari.

Kholili tertangkap di perbatasan Semarang-Demak pada 9 November 2005 lalu dan divonis pidana 18 tahun penjara. Kholili juga mengungkap markas persembuyian Dr Azahari di Jalan Flamboyan Kota Batu.

 Baca juga: Karhutla di Jambi, Polisi Tetapkan 37 Tersangka

 
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi