Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilantik, Ini Tugas DPR Selama 5 Tahun Mengabdi

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Ketua DPR Bambang Soesatyo (tengah) bersama Wakil Ketua Fadli Zon (kedua kiri), Utut Ardianto (kiri), Agus Hermanto (kedua kanan) dan Fahri Hamzah (kanan) menerima ajakan swafoto sejumlah anggota dewan usai Sidang Paripurna terakhir DPR periode 2014-2019 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2019). Sidang Paripurna itu beragenda mendengarkan pidato pimpinan DPR tentang penutupan masa persidangan dan penutupan masa bakti keanggotaan DPR periode 2014-2019.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Sebanyak 575 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru akan dilantik dalam sidang paripurna pengambilan sumpah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019).

Acara pelantikan dimulai pada pukul 10.00 WIB sampai 11.40 WIB.

Berdasarkan laporan Kompas.com, Senin (30/9/2019), DPR periode 2014-2019 dinilai mencatatkan rapor buruk jika dibandingkan dengan kinerja wakil rakyat periode sebelumnya. Hal itu diungkapkan oleh peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus.

Lucius juga mengatakan, DPR periode 2014-2019 hanya menyelesaikan 87 RUU yang disahkan dari 189 target RUU yang harus diselesaikan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengutip pemberitaan BBC Indonesia, Selasa (1/10/2019), LSM pemantau parlemen, Formappi, menyebut kinerja DPR sebelumnya paling buruk setelah reformasi.

Formappi juga menilai DPR periode 2014-2019 terlalu tinggi memasang target dalam membahas rancangan undang-undang.

Baca juga: INFOGRAFIK: Kontroversi DPR 2014-2019

Lalu apa saja tugas DPR

Selama lima tahun mengabdi, anggota DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan, di mana setiap fungsi DPR memiliki tugas dan wewenang tersendiri.

Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:

Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:

Baca juga: Beda Dulu dan Kini, Pernyataan DPR soal Revisi UU KPK

Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:

Laman BBC Indonesia juga melaporkan, Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi beban berat DPR baru untuk melanjutkan tugas anggota dewan sebelumnya.

Seperti yang diberitakan selama ini, RUU KUHP banyak menimbulkan sejumlah protes hingga aksi demo besar-besaran di berbagai daerah pun terjadi.

Taufik Basari, anggota DPR dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) periode 2019-2024 juga menilai Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP) yang banyak dikritik dan menimbulkan sejumlah protes, lebih fokus pada pendekatan kriminalisasi.

"Dengan masalah-masalah itu, kita harus menyisir ulang. Melihat lagi, membaca kalimat per kalimat, kata per kata tiap-tiap pasal untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam RUU KUHP," ujar Taufik Basari, mengutip BBC Indonesia, Selasa (1/10/2019).

Baca juga: Disahkan DPR, Berikut Daftar Harta Kekayaan 5 Pimpinan Baru BPK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi