Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Bisa Berharap Banyak dari Uji Materi, Perppu Benteng Terakhir untuk UU KPK

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Salah satu orang dari kelompok massa bernama Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Relawan Cinta NKRI berhasil merangsek masuk ke Gedung Merah Putih KPK untuk mencopot kain hitam yang menutupi logo KPK.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, KOMPAS.com - Harapan publik akan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) untuk UU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin kecil.

Sejumlah partai koalisi pendukung pemerintah menyiratkan, Presiden Joko Widodo dan koalisi telah sepakat untuk tak mengeluarkan Perppu yang membatalkan UU KPK versi revisi.

Sebelumnya, setelah bertemu para tokoh, 26 September 2019, Presiden Jokowi membuka opsi kemungkinan Perppu. Ia akan mempertimbangkannya.

Pada Rabu (2/10/2019), Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengatakan, Jokowi dan koalisi sepakat untuk tidak mengeluarkan Perppu.

Baca juga: Pengamat: Jokowi Punya 2 Opsi jika Ingin Terbitkan Perppu KPK

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasannya, kata Paloh, saat ini UU KPK hasil revisi masih diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebesar apa berharap dari proses uji materi?

Presiden dinilai masih ragu

Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada Oce Madril menilai, Presiden Joko Widodo masih ragu untuk menerbitkan Perppu KPK.

"Kemungkinan pasti tetap ada karena sampai sekarang UU-nya belum terbit memang," kata Oce kepada Kompas.com, Kamis (3/10/2019).

"Tentu sekarang menurut saya sudah mulai terlihat keragu-raguan dari Presiden untuk memenuhi janjinya menerbitkan Perppu itu," lanjut dia.

Menurut Oce, pertimbangan untuk menerbitkan Perppu itu terlihat saat Jokowi bertemu dengan para tokoh di Istana.

Hal ini dinilainya bagian dari upaya mengatasi kebuntuan akibat protes publik.

Akan tetapi, gagasan itu tampaknya semakin menjauh.

Baca juga: 3 Tokoh yang Tak Setuju Jokowi Terbitkan Perppu KPK

"Karena boleh jadi belakangan kita melihat ada banyak pernyataan tokoh-tokoh parpol yang 'mengancam' Presiden," ujar Oce.

"Padahal sebelumnya Perppu itu sebetulnya hak konstitusional Presiden yang dilindungi undang-undang," kata dia.

Oleh karena itu, menurut Oce, tidak ada alasan untuk takut atau khawatir terhadap impeachment terkait penolakan dari partai-partai politik.

Perppu benteng terakhir

Menurut Oce, dibandingkan judicial review, saat ini solusi yang paling efektif untuk mengatasi persoalan UU KPK adalah melalui Perppu.

"Perppu memang solusi yang sangat efektif supaya kekeliruan-kekeliruan yang terjadi di dalam kebijakan revisi UU KPK itu bisa diperbaiki dengan cepat," kata Oce.

Oce menyebutkan, uji materi tidak terlalu tepat karena lebih pada aspek konstitusional.

Padahal, persoalan KPK soal amanat reformasi mengenai pemberantasan korupsi, bukan hanya sekadar persoalan konstitusional.

Baca juga: Jokowi Pernah Terbitkan 4 Perppu Termasuk soal UU KPK, Seperti Apa Kondisi Saat Itu?

Dengan revisi UU KPK saat ini, agenda itu bisa terhambat.

"Jadi ini lebih pada agenda reformasi sebenarnya, bahwa pemberantasan korupsi itu harus dilakukan secara luar biasa, kemudian menggunakan cara-cara yang luar biasa, kan begitu amanat TAP MPR," kata Oce.

"Makanya Presiden sebagai kepala negara itu bertanggung jawab untuk memastikan agenda reformasi tetap berjalan di era reformasi ini," lanjut dia.

Menurut Oce, judicial review akan membutuhkan waktu lama.

Jika dibiarkan, protes publik akan terus memburuk dan bisa mengancam stabilitas negara, serta kepercayaan publik terhadap Presiden.

Oleh karena itu, ia menilai, penerbitan Perppu lebih efektif dibandingkan judicial review untuk mengakhiri kontroversi soal UU KPK versi revisi.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Jokowi Pertimbangkan Terbitkan Perppu, Kapan?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi