Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswa SMP Tewas setelah Dihukum Lari, Apa Kata KPAI?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/SKIVO MARCELINO MANDEY
Jenazah Fanli disemayamkan di rumah duka di kompleks Perumahan Tamara, Kecamatan Mapanget Barat, Manado, Rabu (2/10/2019) pukul 13.22 Wita.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susianah Affandy mengatakan, KPAI akan melakukan pengawasan terhadap penanganan kasus kematian Fanli Lahingide (14) setelah keluarga melakukan aduan kepada polisi.

Fanli Lahingide adalah siswa SMP Kristen 46, Mapanget Barat, Kota Manado yang meninggal dunia setelah dihukum berlari karena datang terlambat ke sekolah.

Susianah menyebutkan, KPAI masih menunggu aduan dari pihak keluarga kepada pihak kepolisian.

Sebab, kasus yang dialami Fanli tergolong dalam kasus pidana.

KPAI juga menyarankan agar ada penjelasan lebih detil mengenai penyebab tewasnya Fanli.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penanganan kasus ini, menurut Susianah, tak cukup hanya melalui pendampingan oleh Dinas Pendidikan.up.

KPAI meminta Dinas Pendidikan setempat untuk melakukan evaluasi pada peristiwa ini, terutama terkait pemberian hukuman terhadap siswa di sekolah.

Baca juga: Ini Sosok Fanli, Siswa SMP yang Tewas Saat Dihukum Lari oleh Guru di Sekolah

"Kasus-kasus ini bersifat kasuistik dan tidak banyak. Perlu dilakukan evaluasi ulang terhadap proses pendisiplinan siswa," kata Susianah saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/10/2019).

Pendisiplinan positif

Susianah mengatakan, dari kasus Fanli, perlu dilakukan perubahan perspektif terkait hukuman kepada siswa menjadi pendisiplinan positif.

Konsep ini harus sejalan dengan konsep penerapan Sekolah Ramah Anak yang digagas KPAI dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan.

Pendisiplinan positif juga perlu dikaji kembali.

Menurut Susianah, belum ada indikator bersama terkait hal ini.

Kearifan lokal yang berbeda di setiap daerah dinilai turut berpengaruh dan dapat menghasilkan bentuk pendisiplinan positif yang berbeda-beda.

Bentuk pendisiplinan positif harus berdasarkan pada kesepakatan orangtua, komite sekolah, dan sekolah.

Baca juga: Di Balik Kematian Siswa SMP yang Tewas Saat Dihukum Lari, Telat Sekolah 2 Kali hingga Diduga Kelelahan

Menurut KPAI, bentuk pendisiplinan positif tersebut tidak boleh keluar dari prinsip Sekolah Ramah Anak.

"Implementasi Sekolah Ramah Anak adalah untuk menciptakan suasana nyaman dan aman bagi anak di sekolah. Seluruh komponen di sekolah, dari tenaga pendidik hingga tenaga kebersihan wajib memahami tentang konvensi hak anak, memahami prinsip-prinsip perlindungan anak, harus mendapatkan pelatihan tentang itu," papar Susianah.

KPAI juga mengingatkan, kesepakatan bersama terkait pendisiplinan positif harus segera dirumuskan.

Alasanya, orangtua telah menyerahkan anak kepada sekolah untuk memperoleh pendidikan yang baik.

Sekolah juga harus melakukan pendisiplinan positif sesuai SOP yang telah disepakati apabila ada perilaku indisipliner dari siswa.

Penentuan bentuk pendisiplinan positif, kata Susianah, dinilai menjadi tantangan tersendiri.

Sebab, latar belakang anak berbeda-beda sehingga rumusan yang disepakati harus sesuai dengan keberagaman tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi