Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Tugas dan Wewenang MPR di Masa Kini...

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Ketua MPR periode 2019-2024 Bambang Soesatyo (kiri) dan sembilan pimpinan MPR lainnya mengucapkan sumpah jabatan saat pelantikan di ruang rapat Paripurna MPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/10/2019). Sidang Paripurna tersebut menetapkan Bambang Soesatyo sebagai Ketua MPR periode 2019-2024 dengan Wakil Ketua, Ahmad Basarah dari Fraksi PDI Perjuangan, Ahmad Muzani dari Fraksi Partai Gerindra, Lestari Moerdijat dari Fraksi Partai Nasdem, Jazilul Fawaid dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Syarief Hasan dari Fraksi Partai Demokrat, Zulkifli Hasan dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Hidayat Nur Wahid dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Arsul Sani dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan Fadel Muhammad dari Kelompok DPD di MPR.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Sepuluh pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2019-2024 resmi dilantik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/20/2019) malam.

Bambang Soesatyo terpilih menjadi ketua MPR periode terbaru berdasarkan musyawarah mufakat.

Selain Bambang Soesatyo, berikut 9 jajaran Pimpinan MPR lainnya:

1. Ahmad Muzani (Wakil Ketua)

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2. Ahmad Basarah (Wakil Ketua)

3. Lestari Moerdijat (Wakil Ketua)

4. Jazilul Fawaid (Wakil Ketua)

5. Hidayat Nur Wahid (Wakil Ketua)

6. Zulkifli Hasan (Wakil Ketua)

7. Arsul Sani (Wakil Ketua)

8. Fadel Muhammad (Wakil Ketua)

9. Syarief Hasan (Wakil Ketua)

MPR merupakan lembaga negara yang kedudukannya kini sederajad dengan lembaga negara lainnya.

Lembaga tersebut terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur oleh Undang-Undang.

Baca juga: Perjalanan Bambang Soesatyo, Pernah Berkiprah di Media, Jadi Politisi hingga Ketua MPR...

Lalu, apa tugas dan wewenang MPR?

Mengutip laman resmi MPR, tugas dan wewewang MPR sebagai berikut:

  • Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar.
  • Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum, dalam sidang paripurna MPR.
  • Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR.
  • Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
  • Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.
  • Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari.

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD RI Tahun 1945) mengamanatkan bahwa Susunan Negara Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat yang dalam pelaksanaannya menganut prinsip kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

Untuk mewujudkan hal tersebut, maka dibentuklah lembaga permusyawaratan rakyat dan lembaga perwakilan yang diharapkan mampu memperjuangkan aspirasi rakyat dalam rangka menegakkan nilai-nilai demokrasi, keadilan dan kesejahteraan rakyat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca juga: Jadi Ketua DPD, Ini Profil dan Harta Kekayaan La Nyalla Mattalitti

Prinsip Kerakyatan

Berdasarkan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, susunan negara Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat yang dalam pelaksanaannya menganut prinsip kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

Lembaga permusyawaratan rakyat dan lembaga perwakilan yang telah dibentuk berdasarkan Undang- Undang tersebut diharapkan mampu memperjuangkan aspirasi rakyat dalam rangka menegakkan nilai-nilai demokrasi, keadilan dan kesejahteraan rakyat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Lembaga resmi negara yang diatur dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial KY.

Semua lembaga tersebut kedudukannya sejajar dan melaksanakan tugas serta fungsinya sesuai dengan ketentuan dalam UUD untuk mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan, serta mengembangkan mekanisme checks and balances antar lembaga negara demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat.

Sementara itu, pakar hukum Tata Negara Refly Harun mengungkapkan adanya perbedaan yang sangat jauh antara wewenang MPR era Orde Baru dengan MPR saat ini, pasca empat kali amandemen.

Di masa orde baru, MPR adalah lembaga tertinggi negara yang melaksanakan kedaulatan rakyat sepenuhnya, namun kini MPR merupakan lembaga yang sama sederajat dengan lembaga negara utama lainnya.

"Sudah berubah paradigmanya, MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi tapi sudah dengan sistem check and balances antar cabang-cabang kekuasaan negara," ujarnya sebagaimana diberitakan Kompas.com (13/8/2019).

Baca juga: Berapa Gaji Ketua DPR Puan Maharani?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Sumber: MPR
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi