Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi di Antara Tekanan Terbitkan Perppu KPK dan Narasi Pemakzulan...

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI
Presiden Joko Widodo menyampaikan sikap tentang rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9/2019). Presiden meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda pengesahan RKUHP dan mengkaji ulang sejumlah 14 pasal dalam RKUHP yang rencananya akan disahkan pada 24 September 2019. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/ama.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary


KOMPAS.com – Desakan publik kepada Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi belum mereda.

Pasca disahkan DPR pada 24 September 2019, sejumlah aksi digelar meminta Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu KPK.

Presiden sempat bertemu dengan sejumlah tokoh pada 26 September 2019, dan menyatakan mempertimbangkan akan mengeluarkan perppu.

Akan tetapi, hingga hari ini, perppu itu tak kunjung terbit.

Dari barisan partai koalisi, sejumlah petinggi partai mengeluarkan "warning" jika Jokowi mengeluarkan Perppu KPK.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salah satunya, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.

Baca juga: Jokowi Disarankan Terbitkan Perppu KPK Setelah Pelantikan

Pada 2 Oktober 2019, ia menyebutkan, Jokowi dan partai-partai pendukungnya sepakat untuk belum mengeluarkan Perppu KPK karena saat ini tengah berlangsung uji materi UU tersebut di Mahkamah Konstitusi.

Bahkan, Paloh sempat mengeluarkan pernyataan jika salah bertindak, Jokowi bisa dimakzulkan karena keputusan itu.

"Mungkin masyarakat dan anak-anak mahasiswa tidak tahu kalau sudah masuk ke ranah sana (MK). Presiden kita paksa keluarkan perppu, ini justru dipolitisasi. Salah-salah presiden bisa di-impeach (dimakzulkan) karena itu," kata Paloh.

Merespons narasi pemakzulan ini, sejumlah tokoh dan pengamat bersuara.

Mantan Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki salah satunya.

Menurut dia, tidak ada risiko hukum yang akan diterima Presiden jika menerbitkan perppu, apalagi pemakzulan jabatan.

Ruki berpendapat, sebaliknya, Jokowi akan mendapat simpati publik karena menyelamatkan KPK.

“Apakah ada konsekuensi hukum, sama sekali tidak ada, termasuk hukum pidana. Mengeluarkan perppu tidak ada konsekuensi hukum, mau dibawa ke MK atau MA tidak bisa,” kata dia, seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (4/10/2019).

Baca juga: 3 Opsi Perppu yang Bisa Dipilih Presiden Terkait UU KPK Menurut Peneliti Lipi

Pendapat yang sama disampaikan Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI Syamsuddin Haris, di Jakarta, Minggu (6/10/2019).

Haris menyebutkan, secara konstitusi, prosedur pemberhentian presiden sudah jelas diatur, harus ada unsur pelanggaran dan pengkhianatan terhadap konstitusi.

“Mesti ada pelanggaran hukum mencakup penghianatan terhadap konstitusi, negara, melakukan tindakan tercela, melakukan tindak kriminal itu kategorinya. Jadi konyol penerbitan perppu dihubungankan dengan impeachment," ujar Haris.

Kewenangan Presiden

Sementara itu, Kabid Hukum dan Administrasi Gerindra Habiburokhman mengatakan, seharusnya tidak ada kekhawatiran terjadi pemakzulan presiden, karena menerbitkan perppu merupakan kewenangan Presiden yang ada dalam undang-undang.

“Soal perppu ini saya enggak habis pikir, kok bisa dampaknya dimakzulkan. Itu kan kewenangan presiden yang ada di konstitusi. Bagaimana mungkin orang menggunakan hak konstitusionalnya kemudian dimakzulkan,” ujar Habiburrokhman.

Baca juga: Presiden Disebut Tak Mungkin Dimakzulkan karena Terbitkan Perppu KPK

Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan KPK juga menyesalkan adanya isu pemakzulan Presiden akibat mengeluarkan perppu yang dianggap sebagai tindakan inkonstitusional.

“Kami menyayangkan komentar seperti itu, karena justru itu akan membelokkan persepsi dan pemahaman publik terkait apa itu pemakzulan,” sebut salah satu anggota koalisi, Fajri Nursyamsi, di Jakarta, Minggu (6/10/2019).

Benteng terakhir

Perppu dianggap sebagai benteng terakhir untuk membatalkan UU KPK versi revisi.

Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada, Oce Madril mengatakan, dibandingkan judicial review, saat ini solusi yang paling efektif untuk mengatasi persoalan UU KPK adalah melalui Perppu.

"Perppu memang solusi yang sangat efektif supaya kekeliruan-kekeliruan yang terjadi di dalam kebijakan revisi UU KPK itu bisa diperbaiki dengan cepat," kata Oce, saat dihubungi Kompas.com, 3 Oktober 2019.

Menurut dia, uji materi tidak terlalu tepat karena lebih pada aspek konstitusional.

Padahal, persoalan KPK soal amanat reformasi mengenai pemberantasan korupsi, bukan hanya sekadar persoalan konstitusional.

Baca juga: Presiden Diminta Tak Khawatir soal Narasi Pemakzulan jika Terbitkan Perppu KPK

Dengan revisi UU KPK saat ini, agenda itu bisa terhambat.

"Jadi ini lebih pada agenda reformasi sebenarnya, bahwa pemberantasan korupsi itu harus dilakukan secara luar biasa, kemudian menggunakan cara-cara yang luar biasa, kan begitu amanat TAP MPR," kata Oce.

Menurut Oce, judicial review akan membutuhkan waktu lama.

Oleh karena itu, ia berpendapat, penerbitan perppu lebih efektif dibandingkan judicial review untuk mengakhiri kontroversi soal UU KPK versi revisi.

(Sumber: Kompas.com/Christoforus Ristianto, Dylan Aprialdo Rachman, Ahmad Naufal Dzulfaroh)

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Jokowi Pertimbangkan Terbitkan Perppu, Kapan?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi