Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Lampung Utara Kena OTT, Ini Kepala Daerah yang Terjaring KPK Sepanjang 2019

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK di Lampung Utara.

Agung Ilmu Mangkunegara dan tiga orang lainnya yang berasal dari unsur kepala daerah dan satu orang perantara diamankan di Lampung Utara pada Minggu (6/10/2019).

Dalam operasi ini, KPK juga mengamankan sejumlah uang sebagai barang bukti.

OTT Bupati Lampung Utara ini menambah panjang daftar kepala daerah yang terjaring OTT KPK.

Sepanjang 2019, Kompas.com, mencatat, sejumlah kepala daerah yang ditangkap oleh komisi anti-rasuah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa saja mereka?

Bupati Mesuji

Bupati Mesuji, Khamami beserta 8 orang lainnya tertanggap OTT pada 23 Januari 2019.

OTT tersebut dilakukan di tiga tempat berbeda.

Dalam penangkapan itu, KPK mengamankan uang tunai senilai Rp 1,28 miliar.

Uang tersebut dalam bentuk pecahan Rp 100.000 yang terikat dan disimpan di dalam kardus.

Uang tersebut merupakan fee untuk Khamami dari empat proyek di wilayah Kabupaten Mesuji. Keempat proyek tersebut terdiri dari dua proyek yang dikerjakan PT JPN dengan nilai total Rp 12,95 miliar dan dua proyek yang dikerjakan PT SP senilai Rp 2,71 miliar.

Tak hanya Khamami, KPK juga menetapkan, adik Khamami, Taufik Hidayat dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wawan Suhendra juga ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya diduga sebagai penerima suap.

Setelah melakukan OTT, KPK menyegel Kantor Bupati Mesuji dan PT Suci Budinusa yang bergerak di bidang penyedia infrastuktur, terletak di Jalan Harun II Kecamatan Tanjung Karang Timur Bandar Lampung.

Selain melakukan penyegelan, KPK juga menangkap AS, yang diduga pimpinan perusahaan, dan mengamankan kardus yang berisi barang bukti.

Selanjutnya, KPK juga menetapkan pemilik PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) dan PT Secilia Putri (PT SP) Sibron Azis dan seorang swasta bernama Kardinal sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pemberi suap.

Baca juga: Bupati Mesuji Khamami Segera Disidang

Gubernur Kepri

Tim penindakan KPK menggelar OTT di wilayah Kepulauan Riau pada 10 Juli 2019.

Saat itu, KPK menangkap Gubernur Kepri, Nurdin Basirun; Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri, Edy Sofyan; Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri Budi Hartono; serta pihak swasta, Abu Bakar.

Selain menangkap perangkat daerah, KPK juga mengamankan uang senilai 6.000 dollar Singapura.

Penangkapan kepala daerah beserta perangkatnya ini dilakukan terkait suap izin reklamasi seluas 10 hektar di wilayah Kepri.

Namun, lokasi lahan yang berada di Piayu Laut, Tanjung Sei Beduk, Batam tersebut ternyata belum memperoleh izin hak pengelolaan lahan (HPL) dari Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Direktur Promosi dan Humas Badan Pengusahaan (BP) Batam Dendi Gustinandar mengatakan, pihaknya sama sekali tidak mengeluarkan alokasi lahan di kawasan tersebut.

Baca juga: Gubernur Kepri Nurdin Basirun Disebut Terima Suap Rp 45 Juta dan 11.000 Dollar Singapura

Bupati Kudus

Pada akhir Juli 2019, KPK kembali melakukan OTT. Kali ini, KPK mengamankan Bupati Kudus, Muhammad Tamzil pada 26 Juli 2019.

Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang menjadi tersangka kasus jual-beli jabatan pernah meminta staf khususnya, Agus Soeranto, mencarikan uang sebesar Rp 250 juta.

Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan mengatakan, kasus ini berawal dari pembicaraan BUpati Kudus yang meminta Staf Khusus Bupati untuk mencarikan dana sebesar p 250 juta untuk kepentingan pembayaran hutang pribadinya.

Selain itu, KPK juga mengamankan uang tunai senilai Rp 170 juta.

Uang tersebut merupakan bagian dari uang Rp 250 juta yang diberikan Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan kepada Tamzil demi memuluskan kariernya.

Bukan hanya kepala daerah saja yang terkena, calon kepala dinas juga turut terseret dalam kasus yang terkait pengisian jabatan ini.

Peristiwa ini merupakan kali kedua Tamzil terjerat kasus korupsi. Sebelumnya, Tamzil sempat dinyatakan bersalah atas kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004.

Agus Soeranto juga pernah mendekam di penjara sebelumnya. Keduanya dipenjara di LP Kedungpane.

Baca juga: Berkaca dari Kasus Bupati Kudus, Mengapa Masih Ada Praktik Jual-Beli Jabatan?

Bupati Muara Enim

Awal September 2019 menjadi satu dari serangkaian OTT yang dilakukan KPK sepanjang bulan ini.

OTT pertama berlangsung di Palembang dan Muara Enim, Sumatera Selatan.

Dalam operasi itu, KPK menangkap menangkap Bupati Muara Enim Ahmad Yani yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Ahmad Yani diduga menerima fee atau upah Rp 13,4 miliar dari Robi.

Uang tersebut merupakan bagian dari commitment fee 10 persen untuk paket pekerjaan tahun anggaran 2019.

Adapun nilai proyeknya sekitar Rp 130 miliar.

Pada hari yang sama, KPK juga melakukan OTT di di Jakarta yang menjaring lima orang yakni Direktur Pemasaran PT Perkebunan Nusantara III I Kadek Kertha Laksana; pengelola money changer bernama Freddy Tandou, orang kepercayaan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Njoto Setiadi bernama Ramlin.

Baca juga: Bupati Muara Enim Terjerat Kasus Suap, 16 Paket Proyek Dievaluasi

OTT Bupati Bengkayang

Pada 4 September 2019, KPK menangkap Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot dalam OTT.

Selain Gidot, KPK juga mengamankan Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang Obaja serta tiga orang lain.

Saat operasi, komisi anti-rasuah tersebut menyita uang senilai ratusan juta rupiah.

Baca juga: Bupati Bengkayang yang Ditangkap KPK Tulis Surat Pengunduran Diri

Uang itu merupakan hasil suap terkait proyek di Pemeirntahan Kabupaten Baengkayang, Kalimantan Barat.

"Ada uang ratusan juta juga yang kami amankan sebagai barang bukti. Ada transaksi terkait proyek di Pemkab Bengkayang," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

(Sumber: Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman, Hadi Maulana, Abba Gabrilin, Ardito Ramadhan, Hendra Cipta)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi