Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jerat Korupsi di Provinsi Lampung, 4 Bupati Tertangkap KPK Sejak 2018

Baca di App
Lihat Foto
s3images.coroflot.com
Korupsi.
|
Editor: Resa Eka Ayu Sartika

KOMPAS.com - Korupsi adalah ancaman serius. Tak hanya dalam ranah peerintahan, korupsi di sebuah perusahaan pun berpotensi merugikan hingga membuat bangkrut.

Di Indonesia sendiri, sejumlah pejabat pemerintah, mulai dari eksekutif hingga legislatis dan pemerintah daerah hingga pusat tak luput dari tindak korupsi.

Kasus paling baru adalah korupsi di wilayah Provinsi Lampung. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Lampung Utara.

Bukan hanya kepala daerah Lampung Utara, sejak 2018 tercatat sudah ada empat bupati di Provinsi Lampung yang terjerat kasus korupsi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: OTT KPK, Bupati Lampung Utara Diamankan di Rumah Dinasnya, Disoraki Warga

Berikut daftarnya:

1. Bupati Lampung Utara

Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara menjadi nama terakhir dari kepala daerah Lampung yang terjerat kasus korupsi.

Meski statusnya belum ditentutakan KPK, Agung bersama tiga orang lainnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Minggu (6/10/2019).

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 600 juta.

"Total uang yang diamankan sekitar Rp 600 juta. Diduga terkait dengan proyek di Pemkab Lampung Utara," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin (7/10/2019).

OTT yang menyeret bupati Lampung Utara itu diduga terkait dengan urusan proyek di Dinas PU atau Koperindag di Kabupaten Lampung Utara.

Dalam perkembangannya, total ada tujuh orang hingga hari ini.

Selain bupati, pihak yang diamankan KPK merupakan pejabat pemerintahan setingkat kepala dinas dan kepala seksi, perantara, dan pihak swasta.

2. Bupati Mesuji

Di awal tahun 2019, Bupari Mesuji Khamami terkena OTT KPK beserta 10 orang lainnya pada 24 Januari 2019.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 1,28 miliar dalam pecahan Rp 100 ribu yang diikat dan disimpan di dalam kardus air mineral.

Usai penangkapan itu Khamami telah ditetapkan sebagai tersangka beserta empat orang lainnya, yaitu Taufiq Hidayat (adik Khamami), Mai Darmawan (rekan Taufiq), Sibron dan Kardinal (pihak swasta).

Khamami diduga menerima uang sebesar Rp 1,28 miliar dari Sibron melalui beberapa perantara.

Pemberian tersebut diduga terkait dengan fee pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Mesuji tahun anggaran 2018.

Baca juga: Kasus Bupati Mesuji, KPK Geledah 5 Lokasi

3. Bupati Lampung Selatan

Jerat korupsi juga menyeret Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan pada November 2018 lalu.

Zainudin diduga menerima suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018.

Ia diduga menggunakan penerimaan dana tersbeut untuk membayar aset berupa tanah, bangunan hingga kendaraan dengan mengatasnamakan pihak keluarga atau pihak lainnya.

Tak hanya itu, dalam perkembangannya KPK juga menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang yang merupakan hasil tindak pidana korupsi.

4. Bupati Lampung Tengah

Pada Februari 2018, KPK menangkap Bupati Lampung Tengah Mustafa.

Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebutkan bahwa Mustafa memberi arahan kepada jajarannya untuk memberi suap kepada pihak DPRD Lampung Tengah.

Suap tersebut ditujukan untuk memuluskan langkah Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah meminjam dana sebesar Rp 300 miliar kepada salah satu Badan Usaha Milik Negara, PT Sarana Multi Infrastruktur.

Rencananya, dana pinjaman itu akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR Kapupaten Lampung Tengah.

Dalam kasus ini, total KPK telah menangkap 19 orang yang terdiri dari DPRD, pegawai Pemkab Lampung Tengah, pihak swasta, ajudan hingga supir.

Sumber: Kompas.com (Dylan Aprialdo Rachman/Christoforus Ristianto/Ihsanuddin)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi