Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Sembarangan, Begini Aturan Naik Kereta Api Bagi Ibu Hamil

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi hamil
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Resa Eka Ayu Sartika

KOMPAS.com - Kereta api saat ini menjadi moda transportasi andalan bagi sebagian besar masyarakat.

Adanya berbagai kelas kereta dengan rentangan harga tiket yang ditawarkan, tentunya semakin membantu orang-orang menyesuaikan budget perjalanan yang tersedia.

Sebagai penyedia jasa, PT Kereta Api Indonesia (KAI) pun terus menambah rute perjalanan dan meningkatkan kenyamanan bagi penumpangnya.

Guna menjaga keselamatan penumpang tersebut, PT KAI memberlakukan sederet aturan bagi ibu hamil yang ingin menggunakan moda transportasi kereta.

Apa saja aturannya?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Informasi dari VP Public Relations PT KAI Edy Kuswoyo, calon penumpang dalam kondisi hamil diperbolehkan naik kereta jarak jauh dan kereta lokal (jarak dekat) di usia kehamilan 14-28 minggu.

Baca juga: Menhub: Indonesia Ingin Jadikan Kereta Api sebagai Angkutan Utama

"Jika usia kehamilannya kurang dari 14 minggu atau lebih dari 28 minggu, ibu hamil tersebut wajib melampirkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan," kata Edy kepada Kompas.com, Selasa (8/10/2019) siang.

Surat keterangan tersebut memuat usia kehamilan saat pemeriksaan, kandungan ibu dalam keadaan sehat, dan tak ada kelainan kandungan.

Selain itu, ibu hamil dengan perjalanan kereta jarak jauh wajib didampingi minimal satu orang pendamping.

Edy menjelaskan, jika calon penumpang ibu hamil kedapatan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut, saat proses boarding, calon penumpang diizinkan melanjutkan perjalanan dengan syarat wajib melakukan pemeriksaan di pos kesehatan stasiun keberangkatan.

"(Selain itu juga) membuat surat pernyataan bahwa KAI dibebaskan dari pertanggungjawaban jika terjadi hal-hal yang tidak diingankan selama dalam perjalanan," ujar dia.

Hasil pemeriksaan petugas pos kesehatan yang menyatakan jika penumpang tak direkomendasikan melakukan perjalanan jarak jauh, tiket atau boarding pass penumpang dapat dibatalkan.

Pengembalian biaya atas pembatalan ini akan dilakukan secara tunia sebesar 100 persen di luar bea pemesanan.

 

"Begitu juga dengan tiket calon penumpang yang mendampingi ibu hamil tersebut," tutur Edy.

Jika kondektur mendapati penumpang hamil melanggar ketentuan tersebut di atas kereta, maka yang bersangkutan wajib membuat surat pernyataan kesanggupan melakukan perjalanan KA jarak jauh dan segala risiko menjadi tanggung jawab penumpang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi