Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghentian Sementara Program Siaran, Mengapa Sanksi KPI Tak Bikin Jera?

Baca di App
Lihat Foto
KPI
Pagi Pagi Pasti Happy
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)Pusat menghentikan sementara program televisi Pagi Pagi Pasti Happy yang tayang di Trans TV.

Acara tersebut dihentikan selama lima hari.

Sebelum mendapatkan sanksi, program ini telah menerima teguran tertulis pada tanggal 26 Juli 2019.

Kemudian, selama dua kali berturut-turut, KPI kembali melayangkan surat teguran hingga akhirnya memutuskan untuk menghentikan penayangan program ini untuk sementara waktu.

Bukan hanya sekali program ini mendapatkan sanksi penghentian sementara dari KPI.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelumnya, tayangan tersebut pernah mendapatkan sanksi penghentian sementara pada 2018.

Sanksi yang sama bagi program televisi tidak hanya terjadi sekali dua kali saja.

Pada awal Oktober 2019, KPI juga memberikan sanksi terhadap program televisi Hotman Paris Show. 

Mengapa teguran berulang dan sanksi penghentian sementara yang diberikan KPI tak membuat jera?

Pengamat Media dari Universitas Indonesia (UI) Amelia Hezkasari Day menilai, sanksi dari KPI memang tak membuat stasiun televisi dan rumah produksi jera.

Menurut dia, sebanyak apa pun teguran diberikan, banyak stasiun televisi yang mengulangi kesalahan dan melakukan pelanggaran yang sama.

"Wajah" baru

Beberapa program dinilai Amelia sengaja memanipulasi sanksi, baik dengan mangubah tajuk program hingga mengganti pembawa acara.

Meski tampil dengan "wajah baru", namun, konten dan kemasannya masih sama.

Contohnya, acara Empat Mata yang berubah menjadi Bukan Empat Mata lalu menjadi Ini Baru Empat Mata.

Ada pula tayangan Dunia Lain yang mengubah nama tayangan menjadi Masih Dunia Lain setelah mendapat teguran dari KPI.

Fenomena ini, menurut Amelia, terjadi karena KPI tidak dapat memberikan sanksi khusus dan tak bergigi.

“KPI-nya kan mandul,” ujar Amelia saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/10/2019).

Dia mengatakan, KPI tidak bisa langsung memberikan sanksi berupa denda atau pencabutan izin penyiaran.

“Jadi KPI enggak bisa ngasih sanksi yang lebih berat daripada sanksi tidak boleh tayang,” ucap Amelia.

Hal ini berbeda dengan komisi serupa di Amerika Serikat, yakni Federal Communication Commision (FCC).

Menurut Amelia, lembaga tersebut memiliki wewenang untuk memberikan denda dengan jumlah besar bahkan mencabut izin siaran stasiun.

Contohnya, kata dia, saat penayangan langsung acara Superbowl XXXVIII pada tahun 2004.

Saat itu, bintang pertunjukan, Justin Timberlake, terlihat tidak sengaja melepas baju Janet Jackson saat berada di atas panggung.

Tindakan ini berbuah peringatan dan denda sebesar 500.000 dollar AS dari FCC kepada stasiun TV CBS yang menayangkan siaran tersebut.

Bahkan, setelah kontroversi berakhir, FCC menerapkan aturan baru penayangan siaran langsung.

Amelia menyebutkan, saat ini, siaran langsung di AS harus ditunda selama lima detik untuk mengantisipasi adanya kejadian yang tidak diinginkan.

“Teknologi satelitnya 5 detik delay. Jadi saat ada kejadian tidak diinginkan langsung break iklan,” kata dia.

Namun, menurut Amelia, hal tersebut belum dapat diterapkan dalam iklim penyiaran di Indonesia.

“Kalau misalnya diterapkan seperti FCC itu, ya bisa bangkrut stasiun TV-nya. Atau dicabut izinnya sekalian. Kalau dicabut kan prosedurnya enggak bisa cepat,” ujar Amelia.

Padahal, lanjut dia, awal mula pembentukan KPI bertujuan untuk memberikan sanksi serta mencabut izin.

Wewenang tersebut saat ini ada di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Saat ini, KPI hanya bisa memberikan sanksi berupa peringatan tertulis 1,2, dan 3 kemudian memutuskan penghentian sementara program yang dianggap bermasalah.

“Kayak semacam peringatan tertulis supaya enggak berbuat salah lagi. Secara kasar bisa aja (program) stasiun TV ganti nama, ganti presenter,” kata Amelia.

Tanggapan KPI

Sementara itu, saat dihubungi secara terpisah, Komisioner KPI Hardly Stefano mengatakan, KPI memang tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan sebuah program acara secara permanen.

Kewenangan yang dimiliki adalah penghentian sementara.. Artinya, kata dia, KPI dapat menentukan seberapa lama, suatu program siaran dihentikan.

Ia menjelaskan, sanksi dari KPI terhadap suatu program siaran adalah:
1. Teguran tertulis, maksimal 2 kali.
2. Penghentian sementara
3. Pengurangan durasi

Hardly menyebutkan, jika setelah menerima sanksi program siaran tersebut tidak membaik, maka KPI akan memberikan sanksi yang lebih berat.

Ia mencontohkan, jika penghentian sementara suatu tayangan berlangsung selama 14 hari, maka jika program tersebut tidak membaik, KPI bisa memberikan sanksi pemberhentian selama 30 hari atau lebih.

"Yang itu berarti secara substansi akan mematikan program siaran tersebut," kata Hardly.

Meski demikian, status penghentian sementara ini tidak memiliki batas waktu tertentu.

Jika KPI menilai suatu program siaran sudah benar-benar tidak dapat diperbaiki, dan perlu dilakukan penghentian permanen, sanksi penghentian sementara masih dapat diberlakukan.

"Katakanlah dengan menghentikan sementara selama 365 hari atau satu tahun. Itu bukan saja menghentikan, tapi sebenarnya membunuh program siaran tersebut," ucap Hardly.

Hardly menambahkan, selain sanksi yang berlaku parsial sesuai program siaran, KPI juga melakukan penilaian terhadap lembaga penyiaran.

Dengan demikian, jika lembaga penyiaran menerima banyak sanksi, maka dapat berpengaruh pada izin perpanjangan lembaga tersebut.

"Apakah suatu lembaga penyiaran dinilai bermasalah atau tidak, adalah melalui evaluasi tahunan," kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi