Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Iuran BPJS Kesehatan, Respons Netizen hingga Sanksi Penunggak

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella
Ilustrasi BPJS Kesehatan
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Resa Eka Ayu Sartika

KOMPAS.com - Defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sudah menjadi rahasia umum.

Hutang yang tak bisa dibayar BPJS Kesehatan pun membuat pemerintah menggelontorkan sejumlah dana guna menutupnya.

Terkait dengan keuangan BPJS Kesehatan yang tak kunjung membaik, iuran tiap bulan yang dibebankan kepada peserta pun akan dinaikkan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menilai, naiknya iuran bulanan yang dibayarkan tersebut menjadi satu-satunya menyelematkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca juga: Sanksi Penunggak Iuran BPJS, Tak Bisa Perpanjang SIM hingga Buat Paspor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikabarkan sebelumnya, mengacu pada usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta mandiri per bulannya untuk kelas 1 akan membayar sebesar Rp 120.000.

Sementara itu, iuran peserta kelas 2 menjadi Rp 75.000 per bulan tiap orang dan kelas 3 naik menjadi Rp 42.000 per orang setiap bulannya.

Jika mengacu pada usulan Kementerian Keuangan, tarif JKN peserta PBI dan kelas 3 sebesar Rp 42.000 per bulan per orang, peserta mandiri kelas 2 sebesar Rp 110.000 per bulan tiap orangnya, dan kelas 1 membayar sebesar Rp 160.000.

Menurut Fahmi, kenaikan iuran peserta tak akan membebani masyarakat, lantaran hitungan per hari kenaikan iuran ini sangat terjangkau.

"Narasi iuran ini untuk kelas I masyarakat non formal kurang lebih Rp 5.000 per hari. Untuk dana pemeliharaan diri hanya Rp 5.000 per harinya," ujar Fahmi.

Kemudian, kalkulasi tiap hari untuk peserta kelas II sekitar Rp 3.000 dan kelas III sekitar Rp 1.800-1.900 per hari.

Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan: Iuran Kelas I Naik Jadi Rp 5.000 Per Hari

Respons masyarakat

Kenaikan iuran program yang diusung pemerintahan Joko Widodo ini pun mendapatkan respons dari berbagai kalangan.

Di media sosial, ramai warganet membahas mengenai semakin mahalnya iuran program kesehatan pemerintah ini.

Bahkan, di Twitter muncul tagar BPJS atau #BPJS yang masuk dalam daftar terpopuler di Indonesia saking banyaknya orang yang mengetwit masalah kenaikan iuran bulanan.

Pantauan Kompas.com, meskipun tak seluruhnya mempermasalahkan kenaikan iuran, sebagian besar merasa keberatan dan terbebani dengan adanya kenaikan iuran yang dicanangkan oleh pemerintah ini.

Terlebih, keikutsertaan program JKN berlaku untuk seluruh anggota dalam satu kartu keluarga (KK).

Berikut beberapa di antaranya:

"5rb per hari. Kalo satu bulan 30 x 5rb = 150rb per orang. Nah kalo dalam satu keluarga harus bayar BPJS 4 orang udh 600rb. Trus yg gajinya dibawah UMR gimana tuh nasibnya!?," tulis salah satu akun.

"Pak masih banyak saudara kita yang tidak mampu menghasilkan uang meskipun cuma Rp5.000/hari. Nanti saja bapak berbicara seperti itu kalau di negara tercinta kita ini sudah tidak ada lagi masyarakat miskin," tulis akun lain

Sanksi penunggak

Namun, pemerintah sepertinya tak main-main dalam menerapkan kebijakan mengenai iuran BPJS Kesehatan.

Aturan yang otomatis memberi sanksi terhadap penunggak iuran BPJS Kesehatan tengah digodok pihak-pihak terkait.

Sanksi penunggak iuran bulanan akan berhubungan dengan masalah pelayanan publik seseorang, seperti saat melakukan perpanjangan SIM, sertifikat tanah, pembuatan paspor, dan ijin mendirikan bangunan (IMB).

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Masyarakat Untung atau “Buntung”?

"Inpresnya (instruksi presiden) sedang diinisiasi untuk sanksi pelayanan publik. Selama ini sanksi ada, tapi hanya tekstual tanpa eksekusi karena itu bukan wewenangnya BPJS," ujar Fahmi.

Lewat regulasi inpres tersebut, pelaksanaan sanksi layanan publik akan diotomatiskan secara daring antara data di BPJS Kesehatan dan basis data yang dipunyai kepolisian, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Badan Pertanahan Negara (BPN), dan lainnya.

Sehingga, jika seseorang ingin memperpanjang SIM namun masih menunggak iuran, sistem yang terintegrasi secara daring tak bisa menerima permintaan tersebut.

Sanksi layanan publik ini telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Regulasi mengenai automasi sanksi diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan kepedulian masyarakat dalam membayar iuran.

Baca juga: Sanksi Penunggak Iuran BPJS, Tak Bisa Perpanjang SIM hingga Buat Paspor

Sumber: Kompas.com (Akhdi Martin)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi