Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menelaah Fenomena Gadai SK di Kalangan Wakil Rakyat...

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/LABIB ZAMANI
Gedung DPRD Karanganyar di Jalan Lawu No 85 Tegalasri, Bejen, Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (9/10/2019).
|
Editor: Sari Hardiyanto


KOMPAS.com - Fenomena sejumlah anggota wakil rakyat yang ramai-ramai menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatannya untuk sejumlah tujuan kembali ramai terjadi.

Setelah Anggota DPRD DKI Jakarta, dan DPRD Sukoharjo, terbaru hampir separuh anggota DPRD Karanganyar, Jawa Tengah juga menggadaikan surat keputusan (SK) pengangkatan ke perbankan.

Mereka menggadaikan SK tersebut sebagai jaminan pinjaman uang.

Jumlah pinjamannya pun bervariasi, mulai Rp 200 juta hingga Rp 400 juta.

Dari sejumlah pemberitaan Kompas.com, motivasi gadai SK para wakil rakyat tersebut beragam, mulai dari memanfaatkan kredit untuk membeli rumah dan kendaraan hingga membayar sisa utang kampanye sewaktu pemilihan legislatif 2019 silam.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanggapi hal itu, pengamat sosial Drajat Tri Kartono mengatakan tidak ada kaitan antara kedudukan seseorang sebagai anggota DPRD dengan fenomena gadai.

"Kalau orang gadai, tentu ada hubungan yang melampaui kemampuan dia. Jadi, ada kebutuhan konsumsi yang tidak dapat dipenuhi dengan pendapatan dia. Akan tetapi, ada proyeksi kemampuan untuk membayarnya," papar Drajat kepada Kompas.com, Rabu (9/10/2019).

Baca juga: Selain Motif Ekonomi, Kenapa Banyak Orang Tertarik Jadi Wakil Rakyat?

Pelanggaran moral

Drajat menambahkan bahwa menggadaikan SK bagi anggota DPRD tidak menjadi masalah asalkan tidak menghasilkan moral hazards atau pelanggaran-pelanggaran moral.

Pertama, moral hazards terjadi apabila gadai SK yang dilakukan mengandung ikatan-ikatan atau komitmen-komitmen politik.

"Masalahnya adalah, kalau berurusan dengan politik ini adalah kalau gadai SK mengandung komitmen-komitmen politik yang berkaitan dengan pencairan dana tersebut," ujar pria yang juga mengajar di Fakultas Sosiologi, FISIP UNS ini.

Menurut dia, fenomena gadai menjadi tidak boleh apabila mempengaruhi keputusan-keputusan politik dari anggota DPRD.

Namun, jika tidak mempengaruhi keputusan-keputusan, fenomena gadai SK ini dinilai sah-sah saja.

Ia pun menambahkan, moral hazards yang kedua adalah terkait kemungkinan-kemungkinan pergantian situasi pada politik saat anggota DPRD masih terikat janji gadai.

Menurutnya, moral hazards tersebut harus masuk ke dalam klausul-klausul pada pegadaian.

Drajat menilai bahwa gadai SK tidak menjadi masalah asal tidak melanggar moral hazards di dalam kedudukan sebagai anggota dewan dan pengambil keputusan politik.

"Hanya saja, fenomena ini menunjukan bahwa dari segi kemampuan dan pengelolaan ekonomi, ada yang harus ditingkatkan, yaitu penyeimbangan belanja atau konsumsi dengan kemampuan," pungkas Drajat.

Baca juga: Mereka yang Tergiur Surga Politik, dari Artis, Anak Pejabat hingga Jubir Istana

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi