Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajib dalam Acara Internasional, Ini Perkembangan Bahasa Indonesia

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi Bahasa Indonesia
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Baru-baru ini Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.

Salah satu hal yang diatur dalam Perpres ini adalah bahwa Presiden, Wapres, dan pejabat negara lain wajib berpidato dengan menggunakan bahasa Indonesia, baik di dalam maupun luar negeri.

Menilik sejarahnya, bahasa Indonesia sendiri memiliki sejarah yang panjang.

Melansir dari laman resmi Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, secara nasional, Bahasa Indonesia lahir pada 28 Oktober 1928.

Saat itu, para pemuda melakukan ikrar yang terdiri atas (1) bertumpah darah yang satu, tanah Indonesia; (2) berbangsa yang satu, bangsa Indonesia; (3) menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikrar yang ketiga tersebut menjadi landasan menyatakan tekad bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan bangsa Indonesia.

Tahun 1928 itulah, bahasa Indonesia ditetapkan kedudukannya sebagai bahasa nasional. Kemudian pada tanggal 1945, bahasa Indonesia dinyatakan sebagai bahasa negara.

Penetapan tersebut juga tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Bahasa Indonesia sendiri mengalami beberapa fase perkembangan, terutama sejak kelahirannya pada Oktober 1928 hingga terbitnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Melansir dari Aksis Jurnal Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, ada tiga fase perkembangan bahasa Indonesia, yakni:

1. Fase Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan

Fase ini ditandai dengan adanya ejaan van Ophuijsen dan Kongres Bahasa Indonesia (KBI) I di Solo.

Salah satu ciri ejaan van Ophuijsen adalah huruf u ditulis oe.

Sementara itu, KBI diselenggarakan tanggal 25-28 Juni 1938. Adapun topik-topik yang dibahas dalam KBI I di antaranya adalah pengindonesiaan kata asing, penyusunan tata bahasa, pembaruan ejaan, dan pemakaian bahasa dalam pers.

Baca juga: Mengenal Buzzer, Influencer, Dampak dan Fenomenanya di Indonesia

2. Fase Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara

Fase ini ditandai dengan dicantumkannya dalam UUD 1945 (Pasal 36), Kongres Bahasa Indonesia II di Medan, Ejaan Suwandi, Ejaan yang Disempurnakan (EYD), Praseminar Politik Bahasa Nasional (1974), Seminar Politik Bahasa Nasional (1975), dan Seminar Politik Bahasa (1999).

Dalam UUD 1945, bahasa Indonesia disebut sebagai bahasa negara.

Sementara itu, pada KBI II, dinyatakan bahwa bahasa Indonesia berasal dari bahasa Melayu.

Pada KBI II, disusun pula Panitia Pembaharuan Ejaan Bahasa Indonesia. Hasil panitia tersebut menjadi awal dari munculnya EYD.

EYD sendiri diresmikan pada 1972. Sistem ejaan bahasa Indonesia sebagian besar serupa dengan sistem ejaan Malaysia.

Keterangan tersebut termuat dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 57 tanggal 16 Agustus 1972 dan menjadi ejaan resmi bahasa Indonesia hingga tahun 2015.

Setelah itupun, masih dilaukan acara-acara kebahasaan seperti Praseminar Politik Bahasa Nasional, Seminar Politik Bahasa Nasional, dan Seminar Politik Bahasa.

Melalui acara-acara tersebut, diungkapkan rumusan politik bahasa nasional yang berisi perencanaa, pengarahan, dan ketentuan yang dapat dipakai sebagai dasar pengelolaan masalah-masalah bahasa.

3. Fase Bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional

Fase ini ditandai oleh adanya Kongres Internasional IX Bahasa Indonesia, UU Nomor 24 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, dan Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan (PPSDK).

Kongres Internasional IX Bahasa Indonesia diselenggarakan di Jakarta tanggal 28 Oktober-1 November 2008.

Tema kongres ini adalah "Bahasa Indonesia Membentuk Insan Indonesia Cerdas Kompetitif di Atas Pondasi Peradaban Bangsa."

Penggunaan kata internasional dinilai mengisyaratkan bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional.

Fungsi tersebut didukung dengan terbitnya UU Nomor 24 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, dan Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan (PPSDK).

Fase ini juga ditandai dengan fakta bahwa 45 negara telah mengajarkan bahasa Indonesia.

Baca juga: Benarkah Ada Bayaran Buzzer Politik di Indonesia?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi