Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prajurit TNI Dicopot karena Unggahan Istri soal Wiranto, Kapuspen: Tinggal Melaksanakan Saja

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal Sisriadi saat mengunjungi Menara Kompas, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (12/2/2019).
|
Editor: Sari Hardiyanto


KOMPAS.com – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Sisriadi angkat bicara terkait adanya pencopotan jabatan dan sanksi kurungan yang diberikan pada prajurit TNI di Surabaya dan Kendari, Sulawesi Tenggara.

Termasuk pelaporan istri prajurit TNI ke pihak kepolisian terkait unggahan mereka di media sosial yang dituding berkonten negatif soal kasus penusukan Menko Polhukam Wiranto.

Menurut dia, sanksi kepada sejumlah prajurit TNI tersebut merupakan tindakan disiplin yang bisa diberikan seketika itu juga apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota.

“Itu sudah dilakukan pemeriksaan oleh Dispamad melalui saluran mereka, itu namanya pemberian tindakan disiplin kepada suaminya, seperti pemberhentian jabatan,” kata Sisriadi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/10/2019).

Tindakan kepada sejumlah anggota tersebut bisa diberikan dalam waktu yang cepat oleh masing-masing pimpinan tanpa harus melalui proses yang panjang sebagaimana hukum militer.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Jadi gini, itu memang tindakan yang diberikan oleh Kasad memang sudah pimpinan yang paling tinggi. Ya sudah tinggal melaksanakan saja, atasannya sudah ngomong,” ujar Sisriadi menanggapi salah satu kasus yang menimpa seorang prajurit di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Sisriadi menyebut tidak ada konsekuensi hukum lebih lanjut yang akan diterima oleh sang suami yang berstatus sebagai prajurit.

Namun lain ceritanya dengan sang istri yang bisa saja dikenai hukum sipil.

“Kalau itu enggak, karena dia kan tidak terlibat, prajuritnya tidak terlibat, istrinya yang terlibat, jadi istrinya yang dilanjutkan dengan tindak pidana sipil kan,” ujarnya.

Baca juga: Saat Musisi hingga Istri TNI Dilaporkan Polisi...

Tanggung jawab melekat

Kapuspen menjelaskan, dalam dunia militer memang terdapat tanggung jawab yang melekat pada setiap prajurit.

Mereka bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan oleh anak, suami atau istrinya.

“Dalam peraturan disiplin militer, turut bertanggung jawab atas apa yang dilakukan dan tidak dilakukan oleh istrinya. Selain juga dia bertanggung jawab sama dirinya sendiri," jelas Sisriadi.

Bahkan tanggung jawab itu tidak hanya untuk hubungan keluarga, dalam militer, seorang atasan atau pimpinan juga bertanggung jawab atas anak buah atau anggotanya.

“Memang ada dalam kasus-kasus tertentu, seorang komandan bertanggung jawab atas apa yang dilakukan bawahannya. Kan ada beberapa kasus yang atasan dicopot, karena dia tidak bisa mengendalikan anak buahnya,” ujar dia.

Sebelumnya, dua personel TNI AD di Kendari, Sulawesi Tenggara, yaitu Kolonel HS dan Sersan Z terkena sanksi akibat unggahan konten istri mereka di media sosial yang dinilai negatif.

HS merupakan Komandan Distrik Militer Kendari.

Kedua anggota TNI tersebut dicopot dari jabatannya.

Selain itu HS dan Z juga dikenai penahanan selama 14 hari.

Tidak hanya di Kendari, TNI Angkatan Udara juga mencopot Peltu YNS dari jabatannya sebagai anggota Satuan Polisi Militer AU (Satpomau) Lanud Muljono, Surabaya, Jawa Timur.

Pencopotan Peltu YNS disebabkan karena sang istri FS, dituding menyebarkan opini negatif, fitnah dan konten tidak sopan di media sosial terkait penusukan Menko Polhukam Wiranto.

Baca juga: Unggah Konten Negatif soal Wiranto, Dua Istri TNI Dilaporkan ke Polisi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi