KOMPAS.com – Surat Perintah mengatasnamakan Camat Ciputat Drs. H. Andi D. Patabai, AP,M.Si berisi anjuran pada ASN perempuan yang berdinas di Kecamatan Ciputat agar mengenakan gamis hitam setiap hari Jumat.
Surat itu beredar luas di media sosial salat satunya Twitter. Bahkan, imbauan yang disebutkan dalam surat tersebut sudah menuai banyak pro dan kontra.
Menanggapi hal itu, pihak camat maupun kecamatan yang namanya disebut dalam surat membantah pihaknya yang mengeluarkan surat edaran menggunakan gamis itu.
Narasi yang beredar
Perintah utama yang termuat dalam surat itu adalah penggunaan baju gamis berwarna hitam setiap hari Jumat, yang diberlakukan bagi semua pegawai perempuan yang bekerja di wilayah Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan.
“Kepada: Seluruh Pegawai Perempuan se-Kecamatan Ciputat untuk dapat menggunakan pakaian gamis hitam setiap hari Jum’at,” bunyi perintah dalam surat itu.
Tertulis, surat yang beredar itu dibuat di Ciputat pada tanggal 9 Oktober 2019.
Penelusuran Kompas.com
Meskipun terdapat Kop surat, alamat kantor Kecamatan Ciputat, bahkan identitas dan NIP sang camat yang sesuai dengan fakta di lapangan, namun surat yang sudah menimbulkan kontroversi ini diklarifikasi sebagai produk hoaks.
Klarifikasi ini disampaikan oleh Camat Ciputat Drs. H. Andi D. Patabai, AP,M.Si melalui pesan singkat, sebagaimana diteruskan oleh Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar.
“Tidak benar dan tidak pernah dikeluarkan kebijakan dalam bentuk Surat Perintah dari Camat Ciputat yang mengharuskan seluruh pegawai perempuan memakai gamis hitam setiap hari Jumat,” kata Andi.
Menurutnya, kebijakan mengenai pakaian dinas bagi PNS dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan sesuai dengan Peraturan Wali Kota No 22 tahun 2014 tentang Pakaian Dinas PNS.
Untuk itu tidak dibenarkan ada kebijakan atau aturan lain selain peraturan tersebut.
“Setiap hari jumat sesuai dengan Perwal 22 thn 2014 tentang Pakaian Dinas PNS dilingkup Pemko Tangsel, PNS di Kantor Camat Ciputat menggunakan busana muslim warna putih. Demikian klarifikasi yang dapat kami sampaikan,” tegasnya.
Jika dilihat kembali, penulisan Surat Perintah yang beredar memang tidak menerapkan sistem EYD yang baik dan benar selayaknya surat resmi dari institusi pemerintahan.
Misalnya penggunaan huruf kapital di setiap kata di dalam isi surat.
Baca juga: Hoaks Surat Edaran Camat Ciputat Perintahkan Jumat Bergamis Hitam yang Bikin Heboh
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.