Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tak Dilibatkan Jokowi dalam Pemilihan Menteri, Kenapa?

Baca di App
Lihat Foto
YouTube Sekretariat Kabinet
Presiden Joko Widodo meresmikan pengoperasian Palapa Ring di sebuah acara di Istana Merdeka, Senin (14/10/2019).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini tak lagi melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjaring menteri untuk kabinet periode keduanya bersama Ma'ruf Amin.

Sikap ini berbeda dengan 2014 silam, ketika ia bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla melibatkan KPK untuk mengecek rekam jejak calon menteri.

Menanggapi hal itu, Direktur Pusat Kajian Politik (Puskapol) UI Aditya Perdana mengungkapkan, tidak ada undang-undang yang menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus terlibat dalam penyusunan kabinet.

Terkait penyusunan kabinet, imbuhnya merupakan kewenangan sepenuhnya dari Presiden Joko Widodo.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Pelibatan KPK dalam penyusunan kabinet, itu kan sepenuhnya ada di kewenangannya Pak Jokowi, tidak ada di undang-undang yang menyatakan bahwa KPK harus dilibatkan," ujar Aditya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/10/2019).

Aditya menuturkan, konteks tersebut harus dipahami dan dimaklumi oleh semua pihak.

"Nah, oleh karena ini memang sepenuhnya kewenangan dari Pak Jokowi, dan tidak dilibatkannya KPK dalam menyusun kabinet hanyalah presiden yang tahu, itu yang harus kita tanya lebih jauh kepada beliau," kata dia.

"Jadi jangan kemudian diinterpretasikan bahwa KPK harus terlibat dalam penyusunan kabinet, enggak juga," sambungnya.

Menurut Aditya, mengapa Presiden Jokowi tidak mengajak KPK dalam konteks ini, pasti juga ada alasannya.

Kebijakan populis

Ia menduga, tidak dilibatkannya KPK dalam peyusunan kabinet adalah karena saat ini KPK masih digawangi oleh pimpinan yang lama.

Pimpinan KPK lama tersebut, menurutnya berbeda pandangan ketika pembahasan Undang-Undang KPK waktu lalu.

"Hal itu berdampak terhadap relasinya KPK sebagai kelembagaan dengan presiden," terang dia.

Patut diduga, alasan tersebut yang paling menonjol daripada alasan-alasan yang lain, di samping penyusunan kabinet ini merupakan otoritas Presiden Jokowi.

Pelibatan KPK imbuhnya, hanyalah sebagai inisiatif, sebagai sebuah kebijakan yang populis, dan sebenarnya baik untuk diterapkan.

"Tapi ketika dipertimbangkan untuk dilakukan sekarang juga, orang mungkin punya ekspektasi yang sama, menurut saya itu juga tergantung dari presidennya sendiri, presiden mungkin punya cara lain yang ia tempuh bukan hanya lewat KPK," jelas dia.

"Dari sisi transparansinya, Presiden Jokowi juga akan bisa mengecek kalau dia sudah punya nama-namanya, dia bisa minta ke Sekretaris Negara untuk mengecek latar belakangnya, tracking sepak terjangnya secara langsung," lanjut dia.

Baca juga: Selain Jokowi, Berikut Daftar 50 Tokoh Muslim Berpengaruh di Dunia

Kelayakan calon menteri

Ketika disinggung mengapa tahun 2014 dan 2019 sikap Jokowi berbeda soal KPK yang ikut melakukan tracking calon menteri, ia menyampaikan beberapa hal.

"Mungkin pertimbangkan pada tahun 2014 presiden melibatkan KPK dalam memilih menteri karena untuk menunjukkan presiden memiliki perhatian kepada publik bahwa terkait dengan korupsi," ungkap dia.

Tetapi mungkin bisa jadi sekarang, Presiden Jokowi tidak perlu melibatkan KPK dalam memilih menteri, karena presiden dapat melakukan tracking melalui Sekretaris Negara.

"Karena kan berbeda, 2014 kan masih baru, tapi kan kalo sekarang Pak Jokowi incumbent, dia akan bisa mudah, itu situasi yang berbeda," kata dia.

Hal senada juga dikatakan oleh pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Kuskridho Ambardi.

Menurut dia, tidak dilibatkannya KPK karena situasi hubungan presiden dan KPK akhir-akhir ini tak terlihat akur, maka tidak dilibatkannya KPK dalam memlih menteri menjadi sebuah kemungkinan.

Selain itu, hal tersebut nantinya memiliki dampak kepada menteri yang terpilih.

"Dampaknya? Bisa jadi kelak ada menteri yang mungkin tak bersih," ujar Kuskridho Ambardi, yang biasa disapa Dodi, ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (15/10/2019).

Namun, hal itu dapat diminimalkan asal fungsi pemeriksaan dari KPK, juga bisa dilakukan oleh lembaga lain seperti BPK, PPATK, BPKP, Kejaksaan dan Polisi.

"Ini ribet, tapi dalam situasi sekarang, itu perlu dilakukan presiden dalam proses penimbangan kelayakan calon menteri," terang dia.

Namun, ia beranggapan bila KPK dilibatkan tentu bagus. Tetapi fungsi KPK bisa dijalankan lembaga lain.

Baca juga: Jumat Keramat Menteri Jokowi, dari Idrus Marham hingga Imam Nahrawi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi