Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Bupati Indramayu, Ini Kepala Daerah yang Terjaring OTT KPK di Proyek Infrastruktur

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan (kanan) menunjukkan barang bukti uang terkait operasi tangkap tangan ( OTT) Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/10/2019) malam. KPK menjaring delapan orang yang diduga terlibat dalam OTT terkait urusan proyek di Dinas PU atau Koperindag di Kabupaten Lampung Utara serta mengamankan barang bukti uang sekitar Rp600 juta. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/pras.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Bupati Indramayu Supendi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan kasus suap proyek infrastruktur.

Supendi terjaring oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Indramayu, Jawa Barat, pada Senin (14/10/2019).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan ada dugaan transaksi terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) setempat.

Selain Bupati Indramayu, KPK juga mengamankan 7 orang. Di antaranya yakni ajudan bupati, pegawai, rekanan, Kepala Dinas PU Kabupaten Indramayu, serta pejabat Dinas PU Kabupaten Indramayu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OTT ini menambah panjang nama kepala daerah yang dicokok oleh komisi anti rasuah terutama kaitannya dengan sejumlah proyek infrastruktur.

Sepanjang 2019, ternyata tak hanya Bupati Indramayu saja yang ditangkap KPK terkait kasus korupsi di proyek infrastruktur.

Lantas, siapa saja lainnya?

Bupati Mesuji

Bupati Mesuji Khamami ditangkap oleh KPK pada 23 Januari 2019 lalu.

Saat itu, KPK mengamankan total delapan orang dalam OTT yang berlangsung selama dua hari, sejak Rabu hingga Kamis  (23-24/1/2019).

OTT tersebut berlangsung di tiga tempat yang berbeda, yakni di Bandar Lampung, Lampung Tengah, dan Mesuji.

Dalam penangkapan tersebut, KPK berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 1,28 miliar.

Uang tersebut dalam bentuk recehan Rp 100 ribu yang terikat dan disimpan di dalam kardus.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, penangkapan tersebut terkait dugaan adanya realisasi commitment fee terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji.

Tepatnya di Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) Mesuji.

Baca juga: KPK Tak Dilibatkan Jokowi dalam Pemilihan Menteri, Kenapa?

Uang tersebut merupakan fee untuk Khamami dari empat proyek di wilayah Kabupaten Mesuji.
Keempat proyek tersebut terdiri dari dua proyek yang dikerjakan PT JPN dengan nilai total Rp 12,95 miliar dan dua proyek yang dikerjakan PT SP senilai Rp 2,71 miliar.

Tak hanya Khamami, KPK juga menetapkan, adik Khamami, Taufik Hidayat dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wawan Suhendra sebagai tersangka.

Ketiganya diduga sebagai penerima suap.

Setelah melakukan OTT, KPK menyegel Kantor Bupati Mesuji dan PT Suci Budinusa yang bergerak di bidang penyedia infrastuktur, terletak di Jalan Harun II Kecamatan Tanjung Karang Timur Bandar Lampung.

Selain melakukan penyegelan, KPK juga menangkap AS, yang diduga pimpinan perusahaan, dan mengamankan kardus yang berisi barang bukti.

Selanjutnya, KPK juga menetapkan pemilik PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) dan PT Secilia Putri (PT SP) Sibron Azis dan seorang swasta bernama Kardinal sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pemberi suap.

Bupati Kabupaten Talaud

Operasi tangkap tangan berikutnya yakni Bupati Kabupaten Talaud periode 2014-2019, Sri Wahyumi Maria Manalip pada 30 April 2019.

Sri ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa revitalisasi pasar di Kabupaten Talaud.

Sri Wahyumi diduga meminta fee sekitar 10 persen kepada kontraktor terkait dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Talaud.

Diberitakan Kompas.com (17/05/2019) dalam kasus ini KPK mengamankan barang bukti berupa tas, jam, dan perhiasan mewah serta uang dengan nilai sekitar Rp 513.855.000.

KPK menduga barang-barang mewah itu rencananya diberikan sebagai hadiah ulang tahun Sri Wahyumi pada awal Mei.

Bupati Muara Enim

Pada 2 September 2019, KPK menangkap Bupati Muara Enim Ahmad Yani dalam OTT di wilayah Palembang dan Muara enim.

Ketika itu, tim dari KPK juga berhasil mengamankan uang sekitar 35.000 dollar Amerika Serikat.

Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, uang tersebut diduga terkait proyek di dinas PU setempat.

Pada 3 September 2019, Ahmad Yani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Selain itu, KPK juga menjerat Kepala Bidang Pembangunan Jalan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Muhtar dan pemilik PT Enra Sari Robi Okta Fahlefi sebagai tersangka.

Ahmad Yani dan Elfin diduga sebagai penerima suap. Sementara Robi diduga sebagai pemberi suap.

Ahmad Yani diduga menerima fee bersama Elfin dari Robi terkait paket pekerjaan pembangunan jalan tahun anggaran 2019.

Baca juga: Soal UU KPK, dari Fungsi Kontrol hingga Sebuah Keniscayaan

Bupati Bengkayang

Pada bulan yang sama, tepatnya pada 4 September 2019, KPK kembali melakukan OTT kepada kepala daerah yang terduga melakukan korupsi.

Kali ini, giliran Bupati Bengkayang Suryadman Gidot.

OTT tersebut bermula adanya informasi permintaan dana dari Suryadman melalui Kepala Dinas PUPR Bengkayang Aleksei dan Kepala Dinas Pendidikan Bengkayang Agustinus Yan.

KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini yaitu Suryadman, Aleksei, Rodi, dan empat orang swasta lainnya yaitu Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus.

Dalam kasus ini, Suryadman dan Aleksei diduga menerima suap dari kelima pihak swasta terkait proyek pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2019.

KPK juga menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 336.000.000 dalam bentuk pecahan Rp 100.000.

Uang tersebut merupakan hasil suap terkait proyek Pemerintah Kabupaten bengkayang, Kalimantan Barat.

Bupati Lampung Utara

Selanjutnya ada nama Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.

KPK juga telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini, yakni Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, orang kepercayaan Agung, Raden Syahril, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri.

Sisanya, Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh, berasal dari pihak swasta.

Kasus ini terkait proyek dinas PUPR dan dinas perdagangan di Kabupaten Lampung Utara. Total uang yang diamankan tim KPK adalah Rp 728 juta.

(Sumber: Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman, Ardito Ramadhan, Christoforus Ristianto)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi