Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akan Bentuk Tim Pengawas ASN yang Terlibat Ujaran Kebencian

Baca di App
Lihat Foto
CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN)
|
Editor: Resa Eka Ayu Sartika

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan segera mengkaji pembentukan tim kerja untuk mengawal dan mengawasi Apartur Sipil Negara yang terlibat ujaran kebencian, radikalisasi, dan politik praktis.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (16/10/2019).

Bima mengatakan, pemerintah akan membentuk tim untuk mengurusi keterlibatan ASN dalam hal-hal tersebut.

Dia mengakui, saat ini banyak oknum ASN yang terlibat isu ujaran kebencian dan tidak mengakui Pancasila sebagai ideologi.

"Tim atau satuan tugas yang gterdiri dari lintas kementerian/lembaga nantinya diharapkan memiliki fungsi untuk mengawasi dan membina ASN agar selalu dapat mengamalkan prinsip nilai dasar serta landasan profesi ASN lainnya," ucap Bima.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: [HOAKS] Pesan Pelaporan PNS yang Sebarkan Ujaran Kebencian

Selain itu, menurut Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Makmur Marbun, Kemendagri bersama dengan BKN akan menerapkan e-Mutasi untuk seluruh instansi daerah.

Sistem ini akan efektif diberlakukan per Desember 2019.

"Hal ini untuk mencegah proses mutasi yang sarat politis pasca-terpilihnya kepala daerah," ucap Makmur.

Adapun landasan hukum dan kerangka kerja penerapan e-Mutasi akan segera disusun.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur, KemPANRB, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, sebellum tim kerja terbentuk, pemerintah perlu menrima masukan dari beberapa pihak.

"Untuk hal-hal yang memang selama ini ada di area abu-abu,” ucap dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi