Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Wali Kota, Ini Pemimpin Medan yang Terjerat Kasus Korupsi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/DEWANTORO
Pria yang diduga sebagai ajudan Walikota Medan T Dzulmi Eldin berinisial A digelandang menuju mobil usai diperiksa di gedung Satreskrim Polrestabes Medan, Rabu siang (16/10/2019). A tidak mau mengucapkan satu kata pun kepada wartawan.
|
Editor: Resa Eka Ayu Sartika

KOMPAS.com - Wali Kota Medan Dzulmi Eldin ditangkap oleh tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Penangkapan tersebut menambah daftar panjang pemimpin di Medan yang terjerat kasus korupsi.

Hingga kini, tercatat 2 Gubernur, 3 Wali Kota, dan 1 Wakil Wali Kota di Medan yang pernah terjerat kasus korupsi di wilayah Medan.

1. Abdillah

Abdillah adalah mantan Wali Kota Medan. Ia terjerat dua kasus korupsi, yaitu kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan merek Morita pada 2005 serta kasus penyalahgunaan APBD Pemerintah Kota Medan 2002-2006.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Abdillah ditahan oleh KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 2 Januari 2008.

Pada pengadilan tingkat pertama di PN Medan, 22 September 2008, Abdillah divonis 5 tahun penjara. Dalam proses banding hingga inkracht di Mahkamah Agung, 14 Juli 2009, hukumannya menjadi 4 tahun penjara.

Baca juga: Terjerat OTT, Wali Kota Medan Tiba di Gedung KPK

2. Ramli Lubis

Ramli Lubis adalah mantan Wakil Wali Kota Medan. Ia divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta pada 8 Oktober 2008.

Ramli ditangkap sehari setelah Abdillah, yaitu 3 Januari 2008.

Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran di Medan dan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2002-2006 bersama-sama dengan Wali Kota Medan saat itu, Abdillah.

3. Syamsul Arifin

Mantan Gubernur Sumatera Utara non aktif, Syamsul Arifin dijatuhi vonis hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang diketuai oleh Tjokorda Rae (15/08/2011).

Syamsul dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri saat menjabat sebagai Bupati Langkat periode 1999-2004 dan 2004-2008.

4. Rahudman Harahap

Rahudman Harahap adalah mantan Wali Kota Medan periode 2010-2015.

Ia menjalani hukuman 5 tahun penjara karena dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang dalam penggunaan Dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa Kabupaten Tapanuli Selatan 2005 sebesar Rp 1,5 miliar.

Melansir Kompas.com (15/08/2013), Rahudman sempat dinyatakan bebas pada Pengadilan Tipikor di PN Medan pada 15 Agustus 2013.

Kala itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyayangkan vonis bebas dari hakim lalu mengajukan kasasi.

Baca juga: KPK Akan Periksa Gubernur Sumatera Utara dan OC Kaligis

Tujuh bulan setelahnya, Mahkamah Agung melalui majelis hakim yang terdiri dari Mohammad Askin, MS Lumme, dan Artidjo Alkotsar, pun mengabulkan permohonan JPU.

5. Gatot Pujo Nugroho

Gatot merupakan mantan Gubernur Sumatera Utara. Ia divonis 3 tahun penjara pada 14 Maret 2016 setelah dinyatakan terbukti memberikan suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.

Melansir Kompas.com (19/07/2018), Gatot kembali divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada 24 November 2016. Ia dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) 2012 dan 2013 senilai 4 miliar.

6. Dzulmi Eldin

Kasus terbaru dari pemimpin Medan yang terjerat kasus korupsi adalah Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin.

Ia tertangkap oleh tim penindakan KPK lewat OTT.

Kali ini, OTT berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan dinas Pemerintah Kota Medan.

Melansir Kompas.com (16/04/2019), penyidik KPK mengamankan uang berjumlah lebih dari Rp 200 juta dalam serangkaian OTT Selasa (15/10/2019) malam hingga Rabu (16/10/2019).

Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemkot Medan.

(Sumber: Mei Leandha, Michael Hangga Wismabrata, Dylan Aprialdo Rachman)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi