Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Pelantikan Presiden, Setneg Rilis Foto Resmi Jokowi dan Ma'ruf Amin

Baca di App
Lihat Foto
Dok.SETNEG
Foto Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden K.H. Maruf Amin
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kementerian Sekretaris Negara mengeluarkan foto resmi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia 2019-2024, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin.

Penerbitan foto tersebut sesuai dengan surat yang dikeluarkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno yang bernomor B-1172/M.Sesneg/Set/TU.00.03/10/2019 soal Foto Resmi Presiden dan Wakil Presiden RI Periode 2019-2024.

Surat tersebut ditujukan kepada para pimpinan lembaga negara, para menteri kabinet kerja, gubernur Bank Indonesia, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia.

Selain itu, juga ditujukan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, para pimpinan lembaga pemerintah Non kementerian, para pimpinan Lembaga nonstruktural, para Gubernur seluruh Indonesia, Bupati dan Wali Kota seluruh Indonesia, serta para Kepala Perwakilan RI di luar negeri melalui Menteri Luar Negeri.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adapun bunyi surat tersebut adalah sebagai berikut.

"Dengan hormat, sehubungan dengan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Rl periode 2019 s.d. 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2019, kami sampaikan bahwa Kementerian Sekretariat Negara telah menerbitkan foto resmi Presiden dan Wakil Presiden Rl periode 2019 s.d. 2024," demikian isi surat tersebut dikutip dari laman Setneg.go.id, Kamis (17/10/2019).

Baca juga: Soal Kabinet Kerja Jilid 2, Ini 4 Kriteria Menteri Jokowi...

Foto resmi

Dalam surat tersebut, dijelaskan pula di mana dapat mengunduh foto resmi Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin. 

"Berkenaan dengan hal tersebut, Bapak lbu dapat mengunduh foto resmi dimaksud melalui website Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id). Penggunaan foto resmi dimaksud agar dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis surat tersebut.

Surat edaran tersebut dikeluarkan pada tanggal 15 Oktober 2019, dan ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Perlu diketahui, Jokowi-Ma'ruf nantinya akan dilantik menjadi presiden dan wakil presiden pada Minggu (20/10/2019) di Gedung DPR/MPR.

Selain itu, juga telah disepakati oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bahwa pelantikan tersebut akan digelar pada pukul 14.30 WIB.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo setelah rapat gabungan dengan seluruh pimpinan fraksi dan DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/10/2019).

Baca juga: [HOAKS] Surat Berisi Susunan Kabinet Jokowi-Maruf Amin

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi