KOMPAS.com - Media sosial tengah diramaikan dengan adanya penindakan terhadap dua WNI di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Informasi itu diunggah oleh akun Instagram Makassar Info, @makassar_iinfo.
Disebutkan bahwa dua WNI tersebut melakukan jasa titip alias jastip ilegal dengan membawa delapan unit ponsel keluaran terbaru dari perusahaan Apple, Inc.
"Berinisial TLS dan VA, kedua penumpang yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut kedapatan membawa delapan buah iPhone dengan rincian tiga buah iPhone 11 dan lima buah iPhone 11 Pro Max," tulis admin Makassar Info dalam unggahannya.
Pelaku disebut melakukan modus memisahkan ponsel dengan kotak kemasannya di mana kotak tersebut sengaja ditinggal di Singapura.
Baca juga: Fakta Jastip Nakal, Salah Satunya Langganan Artis
Sementara, untuk ponsel disembunyikan di kantong baju, koper, bahkan direkatkan di paha menggunakan lakban.
Menilik peristiwa ini, belanja barang saat bertandang ke luar negeri kerap terjadi.
Apalagi, melalui bisnis jasa titip alias jastip, yang kini tengah diminati.
Ingat, jangan asal menerima jastip barang, tanpa memahami ketentuan membawa barang dari luar negeri.
Barang keperluan pribadi dan bukan keperluan pribadi
Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Deni Surjantoro menjelaskan, Bea Cukai mengatur dua jenis barang, yakni barang keperluan pribadi dan barang bukan keperluan pribadi.
"Kalau kasus jastip ini termasuk barang bukan keperluan pribadi, biasnaya orang menerjemahkan sebagai barang untuk diperdagangkan," ujar Deni saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/10/2019).
Selain itu, ada ketentuan barang bawaan penumpang yang diberikan fasilitas pembebasan sebesar 500 dollar AS per penumpang.
Baca juga: Bea Cukai Minta Pelaku Jastip Tak Gunakan Media Sosial, Ini Kata Pengamat
Adapun barang dengan pembebasan sebesar 500 dollar AS ini jika barang itu merupakan barang untuk keperluan pribadi.
"Kalau beli barang dari luar negeri misal sebesar 600 dollar AS, namun untuk keperluan pribadi, maka selisihnya 100 dollar AS ini akan masuk ke pungutan negara. Masuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau masuk Pajak Penghasilan (PPh)," ujar Deni.
Sementara, untuk barang yang termasuk bukan keperluan pribadi, termasuk barang jastip (diperdagangkan), maka akan dikenai penuh untuk pungutan negara.
"Jadi, tidak ada istilah pembebasan untuk barang jastip," kata Deni.
Pembatasan barang elektronik
Deni juga menjelaskan mengenai adanya ketentuan dan pembatasan barang jika dilihat dari konteks barang elektronik, seperti ponsel yang sebelumnya ramai dibicarakan di media sosial.
Menurut dia, ponsel yang diperbolehkan dibawa oleh penumpang hanya dua buah. Selebihnya, harus mendapatkan izin dari lembaga terkait.
Tak hanya barang elektronik, muatan untuk pakaian juga perlu diperhatikan dalam ketentuan penerbangan.
Pasalnya, pihak Bea dan Cukai membatasi hanya 10 baju yang diperbolehkan dibawa per penumpang.
Baca juga: Bea Cukai Perketat Jastip, Termasuk Komponen Otomotif
Hal itu juga dilihat apakah barang tersebut untuk keperluan pribadi atau untuk diperjualbelikan.
"Kita juga lihat nilai barangnya. Kalau nilai barang dari 10 pakaian itu mencapai 1.000 dollar AS, maka berlaku fasilitas pembebasan 500 dollar AS untuk keperluan pribadi, kemudian pungutan," ujar Deni.
Untuk informasi mengenai nilai barang nantinya penumpang akan diberi tahu oleh petugas invoice.
Adapun informasi lebih lengkap mengenai kebijakan barang bawaan dari luar negeri (impor) bisa disimak di situs www.beacukai.go.id.
Sementara, soal jastip impor ilegal, Deni mengimbau agar masyarakat menaati ketentuan dan peraturan yang berlaku.
"Kepada masyarkat diharapkan patuh kepada ketentuan itu saja. Karena ketentuan ini juga untuk yang terbaik ya, tujuannya untuk perlindungan industri dalam negeri juga," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.