Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemblokiran Ponsel BM Dilakukan via IMEI, Apa Itu?

Baca di App
Lihat Foto
Kemenperin
Halaman cek IMEI di situs Kemenperin.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah akhirnya mengesahkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019 yang mengatur soal pemblokiran ponsel ilegal (black market/BM) berdasarkan identifikasi nomor IMEI, Jumat (18/10/2019).

Ada tiga kementerian yang menandatangani aturan tersebut, yakni Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta Kementerian Perdagangan.

Setelah ditandatangani oleh tiga kementerian tersebut, aturan ini tidak langsung berlaku. Masih memerlukan waktu transisi selama enam bulan sejak aturan resmi ditandatangani.

Lantas, apa itu IMEI?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilansir Antara, International Mobile Equipment Identity (IMEI) merupakan kode unik dari setiap perangkat ponsel yang berlaku secara internasional.

Berkat nomor IMEI ini, setiap ponsel memiliki identitas dan tidak sama dengan unit lainnya.

Kode IMEI ini terdiri dari 14 hingga 16 digit. Nomor ini bukan hanya semata-mata untuk keperluan dagang dan untuk mengetahui tipe ponsel, tetapi juga untuk keamanan ponsel yang dipakai.

Ketika ponsel tersebut hilang atau dicuri, pemilik ponsel dapat melaporkan kode IMEI ke operator seluler, sehingga bukan hanya nomor yang diblokir, tetapi juga pencuri tidak bisa menggunakan ponsel tersebut.

Tak hanya itu, pengguna juga dapat melaporkan kode IMEI dari ponsel yang dicuri tersebut kepada pihak yang berwajib untuk dilacak.

Baca juga: Mengenal Jaringan 5G, Cara Kerja dan Bahayanya

Cara cek IMEI

Beberapa vendor ponsel telah menempelkan stiker berisi kode IMEI di belakang ponsel.

Namun, sebaiknya segera pindahkan striker terebut ke kardus ponsel bagian dalam demi alasan keamanan, dan juga agar stiker yang berisi kode IMEI tidak pudar bila ponsel digunakan sehari-hari.

Ada juga beberapa vendor yang menuliskan kode IMEI di kardus ponsel bagian luar, biasanya berdekatan dengan informasi tipe dan warna ponsel.

Bila kardus ponsel hilang, tidak perlu khawatir. Pengguna masih bisa mengecek kode IMEI melalui ponsel.

Bila memakai Android, terdapat dua cara untuk mengetahui kode IMEI, yakni pada menu Pengaturan atau melalui keypad.

Apabila melalui menu Pengaturan, ketuk "About Phone" dan temukan kode IMEI ponsel pada menu tersebut.

Tergantung juga dari merek ponsel, ada kalanya pengguna harus memasuki sub-menu terlebih dahulu untuk mendapatkan kode IMEI.

Apabila melalui keypad, pengguna dapat melakukannya dengan cara mengetik *#06# lalu ketuk tombol untuk menelepon.

Bila memakai sistem operasi iOS, langkahnya juga sama.

Kode IMEI di iPhone juga dapat diketahui melalui menu Setting kemudian pilih General dan About, berisi informasi seputar ponsel.

IMEI juga dapat diketahui dengan menelepon ke *#06#.

Baca juga: [HOAKS] Sinyal Internet Dihentikan hingga Rekam Seluruh Aktivitas Ponsel

Cek status IMEI

Pemerintah meyediakan situs khusus untuk mengecek apakah IMEI perangkat sudah terdaftar di database atau tidak. Laman itu bisa dikunjungi lewat tautan berikut.

Peraturan Menteri tentang pemblokiran ponsel BM lewat IMEI akan mulai berlaku dalam waktu 6 bulan sejak tanggal penandatanganan. Artinya, regulasi baru akan berlaku efektif pada 18 April 2020 mendatang.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan bahwa Indonesia mengikuti jejak negara-negara lain yang sudah lebih dulu menerapkan aturan serupa untuk melindungi industri.

Ia juga menyatakan bahwa tidak melarang ponsel dari luar negeri yang akan masuk ke Indonesia, namun harus memenuhi ketentuan.

Perangkat yang sudah terhubung ke jaringan seluler sampai dengan mulai berlakunya peraturan menteri ini dikecualikan.

Dengan kata lain, ponsel BM yang sudah tersambung ke jaringan sebelum peraturan berlaku tidak akan diblokir.

Baca juga: Soal Pom Bensin Terbakar Diduga karena Radiasi Ponsel, Ini Penjelasan Pertamina

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi