Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI Kecam Penamparan Siswa SMK oleh Motivator

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/ANDI HARTIK
Tangkap layar video pemukulan siswa oleh motivator yang tersebar di media sosial
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyarti mengatakan, KPAI mengecam penamparan terhadap siswa-siswa SMK swasta di Kota Malang oleh seorang motivator kewirausahaan berinisial AS.

Penamparan tersebut terjadi pada Kamis (17/10/2019).

Insiden tersebut berawal dari operator yang salah mengetikkan sebuah kata dalam sebuah seminar.

Melihat hal tersebut, beberapa siswa pun tertawa.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak senang dengan perilaku para siswa yang tertawa, AS meminta siswa-siswa tersebut maju dan menampar mereka satu per satu.

Mengetahui kejadian tersebut, pihak sekolah telah menemui AS.

Baca juga: Motivator yang Memukul 10 Siswa Jadi Tersangka dan Ditangkap

AS juga telah meminta maaf. Akan tetapi, beberapa orangtua yang anaknya menjadi korban telah melaporkan AS kepada polisi.

Menurut Retno, apa yang dilakukan oleh AS telah melanggar pasal 76C UU Perlindungan Anak.

"KPAI mengapresiasi pihak yang berinisiatif melaporkan kekerasan tersebut kepada pihak kepolisian. Apalagi, adegan kekerasan fisik dan verbal yang dilakukan terduga pelaku tersebut terjadi dalam ruang kelas dan disaksikan 117 anak lainnya, karena 8 siswa yang diminta berdiri di depan secara giliran mendapat pukulan. Sementara sebagian siswa sedang duduk menyaksikan teman dipukuli satu per satu," papar Retno saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/10/2019).

Retno mengatakan, AS tidak patut lagi menjadi motivator, terutama bagi anak-anak, karena dinilainya tempramental.

Ia menyarankan agar AS kembali belajar kepada para guru yang setiap harinya mampu mengelola kelas dengan baik dan menghadapi 'kenakalan anak-anak'.

Baca juga: Fakta Lengkap Motivator Tempeleng Siswa, Korban Jadi 10 hingga Pelaku Minta Maaf

Selain itu, KPAI juga mengapresiasi pihak kepolisian yang sudah bertindak cepat dalam mengamankan pelaku dan akan menerapkan Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Penerapan pasal tersebut dilakukan kepada terduga pelaku dengan pertimbangan untuk wajib memberikan efek jera.

"Apalagi, korban lebih dari 1 dan perbuatan dilakukan disaksikan ratusan anak lainnya," kata Retno.

Retno mengatakan, KPAI akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur agar ada evaluasi ke depan untuk sekolah-sekolah saat mengundang motivator.

Selain itu, KPAI juga akan berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Malang untuk melakukan rehabilitasi psikologis anak-anak korban pemukulan motivator.

"KPAI juga akan melakukan pengawasan ke kepolisian untuk proses hukumnya dan memastikan pelaku dijerat UU Perlindungan Anak," kata Retno.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi