Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kacamata Gucci Mulan Jameela, Bolehkah Artis Anggota DPR Terima Endorse?

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 yang juga artis Desy Ratnasari (kedua kanan) berswafoto dengan rekan sejawatnya Mulan Jameela (kanan) sebelum pelantikan di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019). Sebanyak 575 anggota DPR terpilih dan 136 orang anggota DPD terpilih diambil sumpahnya pada pelantikan tersebut. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pd.
|
Editor: Resa Eka Ayu Sartika

KOMPAS.com – Penyanyi sekaligus anggota DPR Mulan Jameela, baru-baru ini kembali ramai dibicarakan.

Setelah sebelumnya Mulan menjadi perhatian publik akibat caranya masuk sebagai anggota DPR yang banyak dinilai dilakukan dengan cara “tidak biasa”. Mulan juga sempat pula disorot publik karena pendidikannya yang tidak tercantum secara jelas dalam situs DPR RI.

Kini, Mulan Jameela kembali menjadi perhatian masyarakat terkait postingannya di media sosial yang dikritik KPK.

Hal ini lantaran akun Mulan Jameela mengunggah kacamata merek Gucci yang diiklankan lewat akun Instagram-nya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Postingan tersebut ada, karena Mulan tengah mendapatkan endorse dari akun online shop @jakarta_eyewear.

Postingan tersebut, dikritik oleh Saut Situmorang yang merupakan Wakil Ketua KPK.

Saut mengkritik lantaran seharusnya Mulan terlebih dahulu melaporkan keberadaan kacamata tersebut kepada Direktorat Gratifikasi KPK.

Baca juga: Mulan Jameela, Kacamata Gucci dan Apa Itu Gratifikasi?

Berikut ini beberapa hal yang selayaknya diingat oleh seorang artis ketika menjadi anggota DPR apabila mendapatkan barang endorsement:

1. Seorang artis yang menjadi anggota DPR adalah penyelenggara negara

Tak dapat dipungkiri, Mulan Jameela merupakan sosok artis. Namun, Mulan kini juga menyandang jabatan sebagai anggota DPR.

Saut mengingatkan bahwa itu berati kini, posisi Mulan Jameela adalah penyelenggara negara.

Sebagai penyelenggara negara secara otomatis terdapat beberapa peraturan yang sudah selayaknya diketahui dan juga ditaati.

2. Gratifikasi harus dilaporkan

Setiap penyelenggara negara yang menerima endorsement berupa barang dari pihak tertentu terlebih dahulu bisa melaporkannya ke Direktorat Gratifikasi KPK.

Hal ini seperti yang diingatkan Saut terhadap Mulan Jameela.

"Ya seperti itu sebaiknya harus dilaporkan dulu. Nanti KPK akan lakukan klarifikasi dalam konteks apa pemberian tersebut apakah dalam kaitan business to business atau apa dan lain-lain," ujar Saut saat dihubungi wartawan, Jumat (18/10/2019).

Laporan tersebut nantinya akan diklarifikasi Direktorat Gratifikasi di KPK.

3. Gratifikasi bukan suap tetapi bisa menjadi pidana

Dilaporkan Kompas.com Jumat (18/10/2019), Saut menyatakan, pemberian hadiah yang sifatnya gratis ke penyelenggara negara berpotensi menjadi pidana jika tak dilaporkan dalam batas waktu 30 hari ke Direktorat Gratifikasi KPK.

Pernyataan Saut bukan tanpa alasan, apabila mengacu Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 B Ayat 1, gratifikasi walaupun bukan suap akan tetap menjadi pidana apabila tak dilaporkan dalam 30 hari sejak diterima.

Gratifikasi sendiri sebenarnya bermakna pemberian yang bersifat netral.

Baca juga: Saat Mulan Jameela Diperingatkan KPK soal 3 Kacamata Merek Gucci

Namun melansir dari Pasal 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dijelaskan bahwa gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Sementara tindakan gratifikasi meliputi penerimaannya di dalam atau di luar negeri dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Suatu pemberian menjadi Gratifikasi yang dianggap suap ketika berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima.

4. Tetap bisa dimiliki

Apabila barang gratifikasi sudah dilaporkan ke KPK maka nantinya barang tersebut bisa ditentukan apakah milik negara atau bukan.

Dalam kasus Mulan, apabila barang tersebut dilaporkan maka nantinya Direktorat Gratifikasi KPK yang akan menilai apakah barang tersebut patut menjadi hak Mulan atau menjadi milik negara.

"Tim KPK yang akan mengkaji. Apa filosofis, sosiologis dan yuridisnya di balik beri memberi gratis ini. Yang mau diambil ialah agar orang-orang baik menjadi tetap baik, untuk mbak Mulan misalnya" ujar Saut.

5. Pelaporan mencegah seseorang terjerat tindak pidana

Berdasarkan penyampaian Saut, seseorang yang melakukan pelaporan pemberian sesuatu ke Direktorat Gratifikasi KPK adalah demi mencegah ia terjerat tindak pidana korupsi karena penerimaan gratifikasi.

Hal ini juga sebagai upaya KPK menjaga penyelenggara negara untuk tetap baik.

"Jadi harus dipahami adalah tugas KPK juga untuk menjaga orang-orang baik seperti Mulan agar tetap baik sampai akhir karir politik ya," kata Saut.

Ia menyebut, langkah-langkah KPK ini sebagai politik cerdas berintegitas dalam konsep SIPP (Sistem Integritas Partai Politik).

Baca juga: Polemik Kacamata Gucci Mulan Jameela dan KPK Ingatkan Gratifikasi

Sumber: Kompas.com/ (Dylan Aprialdo Rachman,Retia Kartika Dewi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi