Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai November 2019 Malioboro Steril dari Rokok?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM / MUHAMMAD IRZAL ADIAKURNIA
Sore hari di Jalan Malioboro yang legendaris, Sabtu (12/3/2018).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kawasan wisata Malioboro dikabarkan akan dilakukan uji coba di mana perokok bakal tidak bisa merokok sembarangan di kawasan tersebut pada awal November 2019 mendatang.

Adapun informasi ini berawal dari unggahan Instagram Jogja Info yang menarasikan "Mulai November, sudah tidak bisa lagi merokok sembarangan di Malioboro" pada Sabtu (19/10/2019).

Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Yogyakarta, Tri Mardoyo, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut baru berfokus pada organisasi perangkat daerah.

"Setahu saya belum (berlaku). Baru fokus organisasi perangkat daerah, sarana belajar mengajar, pendidikan dan pelayanan kesehatan, serta tempat-tempat umum, termasuk Malioboro baru tahap uji coba," ujar Tri saat dihubungi Kompas.com, Minggu (20/10/2019).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tri mengaku belum tahu persis mengenai tujuan pemerintah menerapkan uji coba kawasan khusus untuk perokok.

Menurutnya, kalau kawasan khusus tersebut langsung diterapkan masih belum bisa, sebab saat ini Malioboro belum diimbangi prasarana yang ada, misalnya tempat merokok.

Adapun tempat merokok saat ini baru terdapat di samping Malioboro Mall saja, belum menjamur ke beberapa tempat umum lainnya.

Baca juga: Sambangi Malioboro, Coba Grab Andong dengan Tarif Rp 150.000 Per Jam

Aturan Pemerintah Daerah

Tak hanya itu, kebijakan terkait tempat khusus untuk merokok ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No.2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Pada prinsipnya Perda No.2 Tahun 2017 tentang KTR ini hanya mengatur orang merokok, tidak melarang merokok," ujar Tri.

Adapun dalam KTR yang diatur yakni, tempat kerja, fasilitas belajar mengajar, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, tempat epnitipan anak, tempat-tempat umum (terminal, stasiun, mall), dan angkutan umum.

"Yang sama sekali 100 persen KTR adalah fasilitas pendidikan dan fasilitas kesehatan, tidak boleh ada ruangan merokok, tidak boleh jual rokok, tidak boleh mengiklankan rokok, tidak boleh menerima bantuan dari industri rokok," kata Tri menjelaskan.

Sementara itu, untuk tempat kerja dan tempat umum santer terdengar diwajibkan ada ruangan untuk merokok.

Adapun fasilitas lainnya yang baiknya steril dari rokok, seperti dalam transportasi, penitipan anak, dan tempat ibadah.

Baca juga: Diluncurkan, Ini Persyaratan untuk Para Kusir yang Ingin Bergabung di Grab Andong Malioboro

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi