Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Omnibus Law, yang Disinggung Jokowi dalam Pidatonya?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Joko Widodo memberikan pidato saat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Minggu (20/10/2019). Jokowi dan Maruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden masa jabatan 2019-2024.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary


KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo menyinggung akan membuat sebuah konsep hukum perundang-undangan yang disebut Omnibus Law, dalam pidato pertamanya setelah dilantik sebagai Presiden RI 2019-2024, Minggu (20/10/2019).

Menurut Jokowi, melalui Omnibus Law, akan dilakukan penyederhanaan kendala regulasi yang saat ini berbelit dan panjang.

Rencananya, Jokowi ingin mengajak DPR untuk menggodog 2 UU besar.

Pertama, UU Cipta Lapangan Kerja dan kedua, UU Pemberdayaan UMKM.

“Masing-masing UU tersebut akan menjadi Omnibus Law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa UU, bahkan puluhan UU,” kata Jokowi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lalu, apa sebenarnya Omnibus Law yang dimaksud Presiden?

Baca juga: Sekjen Nasdem Ingatkan Omnibus Law Harus Masuk Prolegnas

Memahami Omnibus Law

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Savitri menjelaskan, Omnibus Law merupakan sebuah UU yang dibuat untuk menyasar isu besar yang ada di suatu negara.

“Omnibus Law itu satu UU yang dibuat untuk menyasar isu besar dan mungkin mencabut atau mengubah beberapa UU,” kata Bivitri saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/10/2019) siang.

Undang-undang ini dimaksudkan untuk merampingkan regulasi dari segi jumlah.

Selain itu, menyederhanakan peraturan agar lebih tepat sasaran.

“Idealnya bukan cuma penyederhanaan dari segi jumlah, tapi juga dari segi konsistensi dan kerapihan pengaturan. Jadi bisa prosedur juga lebih bisa sederhana dan tepat sasaran, idealnya ya,” ujar Bivitri.

Menurut dia, terobosan ini akan sangat menantang jika dilakukan di Indonesia. Pasalnya Indonesia belum pernah menerapkan Omnibus Law sebelumnya.

Baca juga: Anggap Cita-cita Jokowi Sangat Tinggi, Sandiaga Dukung Omnibus Law

Ia menilai, Presiden Jokowi mungkin terinspirasi dari negara-negara lain yang sudah pernah mempraktikkannya.

“Tidak akan mudah, karena praktik pertama dan banyak isu yang dibahas. Prosesnya tidak mudah secara politik, karena masih asing buat politisi. Mungkin DPR belum punya kemampuan dan dukungan teknis yang dibutuhkan untuk membahas model UU seperti ini karena baru. Ya, lebih challenging,” kata pengamat dari STH Indonesia Jentera ini.

Secara proses pembuatan, Bivitri menyebut tidak ada perbedaan dengan proses pembuatan UU pada umumnya.

“Prosesnya ya seperti biasa saja bikin UU. Hanya nanti UU-nya isinya tegas mencabut atau mengubah beberapa UU yang terkait. Jadi butuh negosiasi dengan fraksi-fraksi di DPR nantinya,” kata dia.

Baca juga: Omnibus Law, Perlukah UMKM Deg-degan?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Wacana Penghapusan IMB

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi