KOMPAS.com - Mantan aktivis 98, Fadjroel Rachman mengaku sudah ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai juru bicara presiden.
Ia menyebutkan bahwa Jokowi sudah meneken keputusan presediden keputusan presiden terkait penugasannya itu.
"Sudah (ditandatangani Keppresnya), (sebagai) Juru Bicara Presiden," kata Fadjroel.
Fadjroel mengaku sudah berkomunikasi dengan Jokowi terkait tugas barunya tersebut. Di panggung politik, nama Fadjroel sebenarnya tak asing.
Dikutip dari Kompas.com (2/9/2008), jauh sebelum menjadi jubir, Fadjroel Rahman pernah mendeklarasikan diri sebagai calon presiden independen pada pilpres 2009.
Baca juga: Fadjroel Rachman Jadi Juru Bicara Presiden
Tak gentar hadapi parpol
Ia mengaku tak gentar berhadapan dengan calon-calon yang diusung oleh parpol.
Menurutnya, calon independen akan menjadi alternatif di tengah menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap partai politik.
"Tahun 2009, saatnya untuk capres independen!" kata Fadjroel.
Pria kelahiran Banjarmasin tersebut mengatakan ia bisa meraup suara dari jumlah golput yang diperkirakan mencapai 60 juta pemilih.
Ia pun percaya diri bisa memberikan harapan yang lebih nyata pada rakyat.
"Sekarang ini, ada kerinduan masyarakat akan capres non parpol," kata dia.
Untuk itu, bersama dengan Mariana Amiruddin dan Bob Fabian, ia pun mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden ke Mahkamah Konstitusi.
Uji Materi tentang Pemilihan Presiden
Dikutip dari Harian Kompas, 19 Agustus 2008, Fadjroel menyebutkan bahwa permohonan uji materi itu dilakukan untuk mengembalikan hak konstitusional setiap warga negara.
"Dalam hal ini hak untuk mengajukan diri menjadi calon presiden tanpa harus melalui partai politik. Sebab, tidak semua warga negara menjadi anggota partai politik," kata Fadjroel
Fadjroel mengatakan, permohonan uji materi ini juga dilakukan karena calon perseorangan sudah dapat mengikuti pemilihan gubernur dan bupati/wali kota.
Untuk membangun persamaan perlakuan di muka hukum, hal serupa perlu dilakukan untuk pemilihan presiden.
Namun, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi terkait calon presiden dari jalur independen itu, seperti diberitakan Harian Kompas, 18 Februari 2009.
Baca juga: Fadjroel Rachman Beri Sinyal Masuk Kabinet, Ini Profil Singkatnya...
MK menilai, dalam konstruksi yang dibangun dalam UUD 1945, pengusulan pasangan calon presiden hak konstitusional partai politik.
Dengan putusan itu, calon perseorangan tidak bisa dicalonkan sebagai presiden/wakil presiden.
Meski demikian, Fadjroel pun menyatakan akan terus mendorong perubahan kelima UUD 1945.
Ia juga tak akan menghentikan kampanye dirinya sebagai capres independen.
Sumber: Harian Kompas dan Kompas.com (Ihsanuddin/Inggried Dwi Wedhaswary | Editor: Krisiandi).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.