Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Menteri Jokowi Rangkap Jabatan, Apa yang akan Terjadi?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Presiden Joko Widodo mengingatkan kepada jajarannya tak ada visi misi menteri, yang ada hanya visi misi presiden dan wakil presiden. Hal itu disampaikan Jokowi saat membuka rapat kabinet paripurna di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (24/10/2019). Ini adalah rapat pertama yang digelar di era Jokowi-Maruf.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Sebanyak tiga menteri dalam Kabinet Indonesia Maju yang baru saja dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui masih menjabat sebagai ketua umum partai politik.

Berdasarkan laporan Kompas.com, Rabu (23/10/2019), ketiga ketua umum itu yakni Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, serta Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Suharso Monoarfa.

Jokowi menyatakan ketiga menterinya tersebut tak perlu mundur dari posisi ketum parpol.

Padahal saat membentuk Kabinet Kerja di tahun 2014 lalu, Jokowi melarang para menterinya untuk rangkap jabatan baik sebagai ketua umum atau pengurus parpol.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namun, aturan itu tak berlaku lagi sejak Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto masuk kabinet pada 2016.

Pengamat politik dari Universitas Airlangga Novri Susan melihat keputusan Jokowi yang memperbolehkan para menterinya untuk merangkap jabatan ini akan menimbulkan dampak negatif.

Berdasarkan fungsinya, partai politik merupakan lembaga untuk merealisasikan visi dan misi kepentingan kelompok dengan basis dukungan dan aspirasi pemilih.

Sedangkan lembaga pemerintahan berfungsi untuk mengorganisasi kekuasaan formal untuk menciptakan kebijakan publik atas dasar kepentingan umum.

Fungsi partai politik dan pemerintahan yang berbeda inilah yang akan memuat keputusan Jokowi justru hanya menimbulkan hal negatif.

"Kepentingan kelompok (partai politik dan konstituen) sudah pasti berbeda dari kepentingan umum," ucap Novri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/10/2019).

Adanya rangkap jabatan tersebut, imbuhnya hanya memberi peluang manipulasi pengorganisasian kekuasaan untuk kepentingan kelompok saja.

"Semestinya jika presiden peduli pada kemungkinan buruk ini, syarat menjadi menteri harus melepas posisi ketua parpol atau pimpinan parpol," ungkap dia.

Baca juga: Resmi Dilantik, Berikut Lima Srikandi Jokowi di Kabinet Indonesia Maju

Konflik kepentingan

Selain menimbulkan manipulasi kekuasaan, menurut Novri rangkat jabatan pada menteri-menteri Jokowi dapat menimbulkan malpraktik kekuasaan.

Ia juga berpendapat, rangkap jabatan juga memungkinkan adanya kebijakan-kebijakan pemerintah untuk publik bercampur dengan kepentingan kelompok atau parpol.

"Kebijakan akan rentan tidak berpihak pada kepentingan publik. Kalau sudah seperti itu pemerintahan menjadi tidak ideal untuk rakyat," ujar dia.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris.

Ia mengingatkan mereka yang ditunjuk Jokowi tidak boleh rangkap jabatan.

"Seperti pimpinan partai politik itu harus memilih, tidak boleh dibiarkan tetap menjabat sebagai ketua umum partai tapi saat yang sama menjadi menteri. Sudah pasti muncul konflik kepentingan," ujarnya sebagaimana diberitakan Kompas.com (22/10/2019).

Selain itu, ia juga meminta Jokowi untuk tegas bahwa orang-orang yang bekerja di bawahnya harus loyal kepada dirinya saja.

"Kalau enggak, nanti enggak sehat tata kelola pemerintahannya. Ada yang punya loyalitas ganda di situ. Itu kan mesti dihindari," kata dia.

Baca juga: 6 Menteri Jokowi dari Unsur TNI, Siapa Saja Mereka?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi