Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deretan Pernyataan Mahfud MD, dari Hak Veto hingga Hukum Arab

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mohammad Mahfud MD saat pelantikan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Presiden RI Joko Widodo mengumumkan dan melantik menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju dan kepala badan setingkat menteri.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Mahfud MD secara resmi telah dilantik menjadi Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) menggantikan Wiranto.

Pelantikan Mahfud MD bersama dengan 37 menteri dan pejabat setingkat menteri dilakukan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/10/2019).

Mahfud pun sempat memberikan sejumlah pernyataan terkait beberapa hal. Mulai dari kasus Hak Asasi Manusia hingga hukum di Arab.

Berikut sejumlah pernyataannya:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tegaskan Miliki Hak Veto

Mahfud pernah menegaskan bahwa dirinya memiliki hak veto atau hak untuk membatalkan kebijakan para menteri di bawahnya.

Hak tersebut, imbuhnya juga sudah diungkapkan Presiden Joko Widodo ketika mempercayai dirinya menjabat sebagai Menko Polhukam beberapa waktu lalu.

Hak tersebut dapat dilakukan terutama apabila ada jajaran menteri teknis yang bertentangan dengan visi misi presiden dan kebijakan kementerian setingkatnya.

"Presiden mengatakan, menko boleh mem-veto kebijakan menteri di bawahnya kalau dia itu bertindak sendiri," ujar Mahfud saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (24/10/2019).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menambahkan, sebagai menteri koordinator dirinya telah diberi tugas untuk mengawasl visi presiden agar dapat diimplementasikan oleh menteri teknis dan lembaga negara di bawahnya.

Diketahui Menko Polhukam membawahi sejumlah kementerian teknis dan lembaga, antara lain: Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri dan TNI-Polri.

Baca juga: Profil Mahfud MD, Menko Polhukam

Komitmen Penuntasan Kasus HAM

Selain hak veto, Mahfud juga memastikan akan membahas penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Namun, penyelesaikan kasus-kasus tersebut bukan demi kepentingan kelompok tertentu, melainkan untuk kepentingan bangsa dan negara.

"Pasti akan dibahas. Upaya menuntaskan HAM masa lalu itu sudah dibahas. Tapi jangan diartikan harus sesuai dengan kehendak sekoelompok orang," katanya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (25/10/2019).

Soal Hukum di Arab

Mahfud menyatakan bahwa hukum yang berlaku di negara-negara semenanjung Arab, tidak harus diberlakukan di Indonesia.

Ia menyampaikan hal tersebut ketika menyampaikan sambutan di acara peluncuran Islamic Law Firm (ILF) milik Yenny Wahid, di Hotel Le Meridien, Jakarta Puaat, Jumat (25/10/2019).

Pada awalnya, Mahfud menyampaikan bahwa banyak orang yang mengatakan perubahan hukum dari hukum syariah itu adalah salah dan melanggar perintah Allah, bahkan sampai disebut kafir jika tidak mengikuti hukum yang sudah ada dalam Al Quran.

Padahal, kata dia, hukum Al Quran sejak awal kehadirannya juga sudah pernah diubah oleh orang yang oleh Nabi Muhammad SAW dijamin masuk surga yakni, Umar bin Khatab.

"Artinya, hukum berubah sesuai keadaan. Prinsip syariahnya, fiqih-nya. Tetapi perkembangan implementasinya, berubah sesuai waktu dan tempat. Hukum yang berlaku di Arab, Afghanistan, Yordania tidak harus sama berlaku dengan di Indonesia karena tempatnya beda," kata Mahfud.

Ia memberi contoh hukum di Mesir dan Belanda yang bisa berbeda dengan di Indonesia. Kemudian hukum tahun 1945 bisa berbeda pula dengan hukum tahun 2000.

Baca juga: Sepak Terjang Yasonna Laoly, dari Politisi, Menkumham hingga Guru Besar Kriminologi

Lawan dan kawan di Dunia Politik

Menurut Mahfud, di dalam politik tidak ada kawan atau lawan yang abadi.

Dahulunya menjadi musuh, lalu sekarang berubah menjad kawan, sebaliknya yang kemarin kawan, sekarang jadi lawan.

Hal tersebut diungkapkan Mahfud saat menghadiri acara Bawaslu Award di Hall Kasablanka, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2019).

Terlebih lagi adanya situasi di mana bergabungnya lawan politik Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat Pilpres 2019 lalu, yakni Prabowo Subianto yang masuk ke pemerintahan.

"Demokrasi seperti itu, kalau dibiarkan jelek. Maka kita tampilkan nomokrasi. Nomokrasi itu negara hukum. Kalau demokrasi mencari menang, nomokrasi mencari benar," kata Mahfud.

Oleh sebab itu, saat ini instrumen yang telah terbentuk yakni KPU dan Bawaslu yang independen dan tak bisa diintervensi pemerintah, adalah suatu kemajuan yang baik.

Baca juga: Resmi Dilantik Presiden Jokowi, Apa Saja Tugas Wakil Menteri?

(Sumber: Kompas.com/Deti Mega Purnamasari, Kristian Erdianto | Editor: Diamanty Meiliana, Fabian Januarius Kuwado)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi