Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hacker asal Sleman Raup Rp 31,5 Miliar dengan Meretas Perusahaan di AS

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Sejumlah barang bukti ditunjukkan saat Kasubdirektorat II Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Rickynaldo Chairul memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan hacker di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/10/2019).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Seorang hacker berinisial BBA (21) ditangkap akibat aksinya meretas server sebuah perusahaan di San Antonio, Texas, Amerika Serikat.

BBA berhasil ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di kediamannya Sleman, Yogyakarta pada Jumat (18/10/2019).

"Ditangkap lagi main komputer di rumahnya di Sleman, Yogyakarta," ujar Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo Chairul saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (26/10/2019).

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi, laptop jinjing, dua unit ponsel, identitas pribadi, satu kartu ATM BNI, satu unit rakitan CPU, dan sebuah moge.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus ransomware

Berdasarkan keterangan dari kepolisian, peretasan tersebut dilakukan dengan modus serangan program jahat (virus komputer) jenis ransomware.

BBA membeli ransomware atau malware yang mampu mengambil alih kendali, yang berisi Cryptolocker di pasar gelap internet atau dark web.

Kemudian, ransomware tersebut dikirimkan secara luas ke lebih dari 500 alamat email di luar negeri.

Salah satu korban yang menerima email tersebut adalah perusahaan di San Antonio, Texas, AS.

Sementara, ketika korban membuka email tersebut, maka software perusahaan akan terenkripsi.

Hal inilah yang menjadikan kesempatan BBA untuk meminta uang tebusan kepada korban. Sebab, jika tidak diberikan uang tebusan dalam waktu tertentu, maka sistem perusahaan itu akan lumpuh.

"Saat semua sistemnya sudah bisa diambil alih oleh pelaku, maka muncul pemberitahuan di layar, apabila Anda ingin menghidupkan kembali server Anda, maka saya kasih waktu 3 hari untuk membayar," ujar Rickynaldo seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (25/10/2019).

"Kalau misalnya tidak bisa membayar, maka yang bersangkutan atau pelaku akan mematikan seluruh sistemnya," kata dia.

Tebusan berupa Bitcoin

Atas ancaman tersebut, mau tidak mau korban mengirimkan biaya tebusan kepada pelaku dalam bentuk Bitcoin.

Diketahui, selama lima tahun menjadi hacker dengan modus ransomware, BBA mampu meraup untung sebanyak 300 Bitcoin atau sekitar Rp 31,5 miliar.

"Kalau dihitung transaksinya, perputaran uangnya, ada sekitar 300 Bitcoin dia sudah bisa dapatkan. Diputar, untuk jual beli. Kemudian sisanya keuntungannya dia bisa beli peralatan," ucap Rickynaldo.

Atas tindakannya, BBA dikenakan Pasal 49 Jo Paal 33 dan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Adapun ancaman hukuman maksimal kepada pelaku adalah 10 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi