Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus PA, Hukum, dan Perlindungan Perempuan dalam Lingkar Prostitusi

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi.
|
Editor: Resa Eka Ayu Sartika

KOMPAS.com - Kasus penggerebekan yang dilakukan di sebuah hotel di Kota Batu, Jawa Timur Jumat (25/10/2019) malam, menetapkan seorang perempuan berinisial PA sebagai saksi.

Ia ditangkap bersama dengan mucikari berinisial JL dengan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, salah satunya billing hotel dan uang tunai.

PA yang dikaitkan sebagai jebolan sebuah ajang kontes kecantikan di Indonesia pada tahun 2016 silam diperiksa selama 24 jam hingga akhirnya dipulangkan ke Jakarta.

Dalam kasus ini, sang mucikari akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Dirreskrimum Polda Jawa Timur.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kriminolog dari Universitas Indonesia Iqrak Sulhin menersangkakan mucikari memang menjadi hal yang seharusnya dilakukan oleh kepolisian.

"Itu kan kasus memperdagangkan manusia, jadi yang mengorganisir yang harus dipidana. Pengguna semestinya juga dijerat, karena bagian dari yang memelihara siklus perdagangan manusia," kata Iqrak, dihubungi Minggu (27/10/2019).

Perempuan yang menjadi pelacur dalam hal ini sebaiknya dilihat lagi, apakah ia melakukannya berdasarkan kemauan sendiri atau karena paksaan dari orang lain.

Baca juga: Fakta Lengkap PA yang Terjerat Kasus Prostitusi, Bukan Puteri Indonesia hingga Mucikari Ditetapkan Tersangka

Jika atas kemauan diri sendiri, Iqrak menilai hal itu sebagai sebuah paradoks. Pasalnya menjual diri atas kesadaran sendiri merupakan hak seseorang atas tubuhnya yang tidak perlu dipermasalahkan.

"Namun adanya mereka ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keseluruhan masalah prostitusi. Hemat saya, dari sisi siapa yang paling bertanggung jawab, tentu yang mengorganisir dan yang menggunakan adalah yang paling bertanggung jawab," jelasnya.

Inilah yang menurutnya banyak menyeret sejumlah nama besar perempuan yang berasal dari ranah public figure.

"Dugaan saya, prostitusi online yang melibatkan mereka dari kelas menengah/atas atau figur publik lebih bersifat kemauan sendiri," sebut dia.

Perempuan yang bekerja di bidang prostitusi dengan kesadarannya memang sudah semestinya tidak ditindak secara hukum, karena mereka sudah mendapatkan sanksi secara sosial. 

"Untuk pelaku pekerja seks sukarela ini, secara sosial sebenarnya sudah mendapatkan reaksi. Meskipun kadang polisi punya pertimbangan sendiri mengapa pada akhirnya mereka juga disidik dan berujung pidana," ucap Iqrak.

Sementara mereka yang ada di dunia gelap ini atas dasar paksaan, sudah pasti posisinya sebagai korban dan harus segera diselamatkan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi