Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Panjang Warga Sukoharjo Tuntut Bau Menyengat Pabrik Rayon PT RUM

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Muhlis Al Alawi
BERORASI--Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya berorasi memberikan penjelasan kepada ribuan pengunjuk rasa yang menuntut PT RUM ditutup permanen di halaman Pemkab Sukoharjo, Kamis (22/2/2018).
|
Editor: Resa Eka Ayu Sartika

KOMPAS.com – Rumah Dinas Bupati Sukoharjo, Jawa Tengah, Wardoyo Wijaya sempat didatangi 40 warga. Tak hanya itu, warga yang datang bahkan bermalam di rumah dinas bupati tersebut, Jumat (25/10/2019).

Aksi warga tersebut sebagai bentuk protes karena bau limbah dari pabrik PT Rayon Utama Makmur (RUM) di Sukoharjo kembali tercium.

Protes warga bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya, sudah ada beberapa kali protes warga terhadap bau yang ditimbulkan PT RUM

Protes Panjang warga sejak 2017

Limbah PT RUM sendiri menimbulkan efek bau di sekitar pemukiman warga sejak mulai beroperasi akhir Oktober 2017.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah protes sudah dilayangkan warga sejak Oktober 2017 silam. Diberitakan Harian Kompas pada Jumat (27/10/2017), ratusan warga Desa Gupit, Plesan, dan Celep Kecamatan Nguter, Sukoharjo, Jawa Tengah berunjuk rasa di pabrik serat rayon tersebut.

Penanggung jawab unjuk rasa saat itu, Antoni Rangga mengatakan bau menyengat muncul sepekan terakhir.

Baca juga: Protes Bau Limbah PT RUM Sukoharjo, Tidur di Depan Rumdin Bupati hingga Desak Izin Dicabut

”Di Dukuh Tawang Krajan, Desa Gupit, ada 50-an warga pusing, mual, bahkan ada yang pingsan,” katanya.

Dalam pemberitaan tersebut, Presiden Direktur PT Rayon Utama Makmur, Pramono menyampaikan, bau menyengat muncul akibat kegagalan proses awal produksi serat rayon PT RUM yang saat itu masih baru.

Menurutnya, untuk memproses serat rayon, harus mencairkan bahan baku berupa bubur kertas berbentuk lembaran menggunakan cairan kimia menjadi larutan yang disebut viscose.

Larutan tersebut kemudian diproses menggunakan mesin dengan banyak lubang kecil hingga membentuk serat rayon.

Namun kemudian, lubang-lubang mesin banyak tersumbat sisa pengelasan. Akibatnya, proses produksi pabrik serat rayon di bawah PT Sritex Tbk ini terganggu.

Cairan viscose yang digunakan diketahui mengental sehingga tak bisa diproses menjadi serat. Larutan pun dibuang ke instalasi pengolahan limbah.

Untuk mencairkan larutan tersebut, kemudian ditambahkan asam sulfat, yang kemudian menimbulkan bau menyengat.

Namun saat itu, Pramono menyampaikan, mesin yang tersumbat telah dibersihkan dan produksi normal lagi.

Sempat Ada Kesepakatan

Pada 19 Januari 2018, dilaporkan Harian Kompas (20/01/2018) terjadi kesepakatan antara warga desa terdampak dengan manajemen PT RUM.

Kala itu, warga memberi tenggat satu bulan untuk menghilangkan bau menyengat limbah atau bila tidak maka produksi harus dihentikan sementara.

Hal tersebut dilakukan setelah sekitar 2.000 warga berdemo di depan Gedung DPRD Sukoharjo.

Pada Kamis (22/02/2018) Warga kembali berunjuk rasa dengan mendatangi kantor Pemerintah Sukoharjo guna menagih janji Bupati Sukoharjo untuk menutup PT RUM.

Dilaporkan Kompas.com (22/02/2018) saat itu demo berlangsung ricuh, hingga pengunjuk rasa melempari Bupati dengan botol air mineral dan kardus makanan.

Usai demo tersebut, polisi mengamankan satu mahasiswa dan dua warga atas tuduhan merusak fasilitas dan sarana PT Rum pada Jumat (23/02/2018).

Melansir dari Tribunnews pada Selasa (27/11/2018) unjuk rasa kembali bergolak. Aksi dilakukan ribuan warga tak hanya dari kecamatan Nguter dan Sukoharjo, tapi juga sejumlah masa juga diduga berasal dari Karanganyar dan Wonogiri.

Saat itu aksi yang terjadi merupakan aksi damai. Warga saat itu memprotes PT RUM yang masih menimbulkan bau, padahal sejak Februari 2018 sudah ada sanksi yang dikeluarkan Bupati Sukoharjo agar operasi pabrik tersebut menghentikan proses produksinya selama 18 bulan.

Baca juga: Protes Bau Limbah PT RUM Sukoharjo, Tidur di Depan Rumdin Bupati hingga Desak Izin Dicabut

Bau yang masih tercium

Bau menyengat kembali tercium, yang mengakibatkan warga menginap di rumah Bupati Sukoharjo pada Jumat (25/10/2019).

"Ini sebagai bentuk tindakan warga karena mereka di rumah sudah tidak lagi dapat menghirup udara segar," kata Humas Sukoharjo Melawan Racun (Samar) Panji dikonfirmasi Kompas.com, Senin (28/10/2019).

Menurut Panji, sejak SK Bupati tentang penghentian produksi PT RUM berakhir Agustus 2019, bau limbah PT RUM masih dirasakan warga.

"Selama ini belum ada respons. Padahal SK-nya pemberhentian sementara produksi sudah berakhir Agustus 2019. Warga inginnya seperti itu (ditingkatkan sanksinya)," tandasnya.

Adapun dampak dari bau limbah PT RUM membuat warga muntah-muntah, susah tidur, tenggorokan kering hampir sama seperti kejadian sebelumnya.

Upaya PT RUM

Terkait dengan pencemaran limbah,  sudah ada beberapa upaya yang dilakukan PT RUM.

Dilaporkan Harian Kompas pada Sabtu (20/01/2018), PT RUM telah memasukkan mikroba pengurai di IPAL. Selain itu, juga dilakukan pengabutan di ruang yang berpotensi memunculkan bau menyengat.

Pemerintah Sukoharjo, pada Rabu (10/01/2018) seperti yang diberitakan Harian Kompas telah membentuk tim yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan ahli lingkungan Universitas Sebelas Maret (UNS).

Dari uji laboratorium, kandungan kimia dalam limbah PT RUM masih di ambang baku mutu sehingga belum berbahaya, namun jika tidak segera ditangani dengan baik akan bisa menjadi berbahaya.

Diberitakan Kompas.com (28/10/2019), Sekretaris PT Rayon Utama Makmur, Bintoro Dibyo Seputro mengatakan delapan bulan terakhir operasional PT RUM berjalan dengan baik termasuk limbah.

Namun pada 8 Oktober 2019 saat dilakukan pemeliharaan dan perbaikan bau yang muncul cukup menyengat akibat cuaca ekstrim yang tinggi. Sehingga emisi gas yang ke luar menjadi dua kali.

Sebagai upaya penghilangan bau, pihaknya menyampaikan telah menerjunkan tiga alat pengurai bau selama 24 jam non stop.

Biasanya, alat yang dipasang hanyalah dua.

"Sekarang sudah jauh lebih baik. Ambang batasnya itu terproduksi satu ton produk serat itu dibolehkan mengeluarkan 30 kilogram. Kita menekan supaya tidak ada penambahan mungkin sekarang tinggal dua kilogram," ungkapnya.

Baca juga: Kasus Perusakan PT RUM, Polda Jateng Tahan Satu Mahasiswa dan Dua Warga

Sumber: Harian Kompas (RWN); Kompas.com (Labib Zamani, Muhlis Al Alawi |Editor Aprillia Ika, Erwin Hutapea); Tribunnews.com (Editor: M Nur Huda)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi