Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Netflix, Perusahaan yang Pajaknya Dikejar Sri Mulyani

Baca di App
Lihat Foto
Dokumen Biro KLI Kementerian Keuangan
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menerima kue dari wartawan di hari ulang tahunnya, Jakarta, Senin (26/9l8/2019)
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan masih mencari cara agar bisa mengejar pajak Netflix, perusahaan penyedia jasa video on demand. Pasalnya, perusahaan yang berpusat di Amerika Serikat tersebut memiliki nilai ekonomi yang cukup signifikan.

Sri Mulyani mengatakan pihaknya secara serius bakal memantau aktivitas Netflix di Tanah Air meski hingga saat ini aturan mengenai perpajakan digital belum diundangkan.

Penarikan pajak untuk perusahaan-perusahaan over the top (OTT) tersebut menjadi masalah lantaran skema perpajakan umumnya mengategorikan wajib pajak sebagai BUT (Badan Usaha Tetap) atau permanent establishment.

Padahal, perusahaan digital telah mengeruk keuntungan yang begitu besar di Indonesia dengan masifnya pengguna jasa mereka. Sementara pemerintah belum mampu menarik pajak untuk perusahaan tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lalu, apa itu Netflix?

Netflix merupakan layanan yang memungkinkan para pengguna untuk menonton tayangan kesukaan di mana pun, kapan pun, dan hampir melalui platform apa saja.

Bisa diibaratkan Netflix adalah toko penyewaan DVD yang menawarkan film digital di dunia maya.

Selain itu, Netflix juga dapat disamakan dengan layanan video berbayar di YouTube.

Lalu, Netflix juga mirip dengan televisi berbayar (cable tv), yang membedakan adalah Netflix bebas dari iklan.

Dengan begitu, penonton tak perlu menunggu jadwal penayangan serial televisi, serta dapat menentukan sendiri konten yang ingin dinikmati.

Kemudahan itu dibayar dengan harga berlangganan relatif murah. Mulai dari Rp 109.000, pengguna bisa mengakses koleksi film dan serial televisi yang terhimpun dalam perpustakaan Netflix.

Yang harus diperhatikan saat ingin menikmati layanan dari Netflix adalah harus memiliki jaringan internet yang mumpuni dan sebaiknya dengan kuota yang tak terbatas.

Karena Netflix mengusung mekanisme streaming.

Baca juga: Sri Mulyani Warning soal Potensi Gagal Bayar, Apa Maksudnya?

Perlu diketahui, Netflix adalah pelopor layanan sewa film secara daring (online).

Netflix didirikan sejak 1997, Netflix mengakomodasi arsip film paling lengkap dengan wilayah pengoperasian terbanyak.

Seiring dengan bertambah cepatnya kecepatan internet, layanan yang serupa dengan Netflix pun mulai bermunculan.

Contohnya adalah Google Play Movies, layanan tersebut khusus menyasar pengguna Android dan Chrome.

Google Play Movies menggunakan mekanisme pay-per-view atau membayar setiap menonton satu film.

Sementara Netflix ialah layanan on-demand atau membayar langganan secara bulanan tanpa batasan film yang ditonton.

Lalu, yang hampir menyerupai Netflix adalah iFlix dan HOOQ. Yang membedakan adalah HOOQ hanya berfokus pada pasar lokal Filipina, sedangkan iFlix lebih luas dengan jangkauan di Filipina dan Malaysia.

Baca juga: Profil Sri Mulyani, Menteri Keuangan

(Sumber: Kompas.com/Mutia Fauzia, Fatimah Kartini Bohang | Editor: Reza Wahyudi, Bambang Priyo Jatmiko)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi