Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggaran Lem Aibon Rp 82,6 Miliar Disebut Salah Ketik, Bagaimana Alur Penyusunan APBD?

Baca di App
Lihat Foto
Akun Instagram @willsarana
Pemprov menganggarkan Rp 82 miliar untuk pembelian lem Aibon dalam program belanja alat tulis kantor untuk SD Negeri di Jakarta Barat tahun 2020. Hal itu disampaikan anggota DPRD DKI, William Aditya Sarana dalam akun Instagramnya @willsarana.
|
Editor: Resa Eka Ayu Sartika

KOMPAS.com - Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi perbincangan publik setelah dibagikannya tangkapan layar dari akun twitter @wilsarana tentang APBD DKI Jakarta tahun 2020.

Tangkapan layar diambil dari situs apbd.jakarta.go.id. Dalam tangkapan layar tersebut, tercantum salah satu komponen belanja barang dan jasa Dinas Pendidikan untuk alat tulis kantor dengan jenis barang berupa lem aibon.

Anggaran untuk lem aibon mencapai 82,6 miliar rupiah.

Hingga pukul 15.05 WIB, postingan tersebut pun telah memperoleh 24,7 ribu retweet dan disukai oleh 13,8 ribu akun.

Aibon pun menjadi trending di twitter dengan jumlah kicauan sebanyak 62,8 ribu hingga pukul 15.05 WIB.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Disdik DKI Pastikan Tak Ada Anggaran Lem Aibon Rp 82,8 Miliar, Ini Penjelasannya

Ada banyak akun yang merespons soal APBD DKI Jakarta tahun 2020 ini. Salah satunya adalah sebuah video yang dibagikan oleh akun @Reiza_Patters.

Video tersebut merupakan dokumentasi yang bertanda air Diskominfotik DKI Jakarta.

Dokumentasi tersebut berisi cuplikan arahan Gubernur DKI Jakarta saat Pembahasan Rancangan KUA-PPAS dan RAPBD TA 2020 tanggal 23 Oktober 2019

Berdasarkan hasil penelusuran Kompas.com, video lengkap untuk cuplikan tersebut telah diunggah sebelumnya di akun YouTube milik Pemprov DKI Jakarta pada 29 Oktober 2019.

Dari video tersebut, diberikan arahan dan revisi sebelumnya untuk beberapa komponen anggaran dari Gubernur Anies Baswedan. Namun, kasus salah input pada lem aibon menunjukkan masih ada kesalahan dalam proses penyusunan APBD.

Sekretaris Disdik DKI Jakarta, Susi Nurhati, menyebut kemungkinan anggaran lem aibon sebesar 82, 6 milliar rupiah itu salah ketik.

"Ini sepertinya salah ketik, kami sedang cek ke semua komponennya untuk diperbaiki, " kata Susi Nurhati saat dihubungi di Jakarta, Selasa (29/10/2019) malam, seperti dikutip Antara.

jika benar ada salah ketik, hal ini juga menimbulkan pertanyaan, mengapa setelah pengecekan berkali-kali tetap ada salah ketik? Lantas, bagaimana sebenarnya alur penyusunan APBD?

Dikutip dari Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020, Lampiran I tentang Uraian Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020, menjelaskan teknis penyusunan APBD.

Kepala daerah dan DPRD menyetujui rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2020 paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya Tahun Anggaran 2020.

Untuk memenuhi hal tersebut, berikut adalah tahapan penyusunan APBD menurut Lampiran I Permendagri Nomor 33 Tahun 2019:

Baca juga: Wali Kota Jakbar Duga Ada Kesalahan Ketik soal Anggaran Lem Aibon Rp 82,8 Miliar

  • Penyampaian rancangan Kebijakan Umum anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementera (PPAS) oleh Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kepada Kepala Daerah
  • Penyampaian rancangan KUA dan rancangan PPAS oleh Kepala Daerah kepada DPRD
  • Kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD atas rancangan KUA dan rancangan PPAS
  • Penerbitan surat edaran Kepala Daerah perihal pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran-Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) dan Rencana Kerja dan Anggaran-Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (RKA-PPKD) serta penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD
  • Penyampaian rancangan peraturan daerah tentang APBD oleh Kepala Daerah kepada DPRD
  • Persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah
  • Menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD kepada Menteri Dalam Negeri/Gubernur untuk dievaluasi
  • Hasil evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan ranganan peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD
  • Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD sesuai hasil evaluasi yang ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD tentang penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD
  • Penyampaian keputusan pimpinan DPRD tentang penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada Menteri Dalam Negeri/Gubernur
  • Penetapan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peratuturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD sesuai dengan hasil evaluasi
  • Penyampaian Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD kepada Menteri Dalam Negeri/Gubernur.

Sebelumnya, melansir dari Kompas.com (14/10/2019), rancangan APBD DKI Jakarta 2020 telah diunggah di situs web Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, bappeda.jakarta.go.id.

Unggahan tersebut berbentuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Mengutip dari dokumen RKPD tersebut, disebutkan bahwa dalam implementasinya, penyusunan RKPD Provinsi DKI Jakarta merupakan bagian dari mekanisme panjang proses penyusunan APBD yang terdiri atas 46 tahapan.

Berikut adalah tahapannya secara rinci:

(Sumber: Kompas.com/ Nursita Sari |Editor: Sandro Gatra)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi