Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disepakati Jadi Kapolri, Ini 5 Fakta Pemilihan Idham Azis

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Kabareskrim Polri Komjen Pol Idham Aziz (kanan) mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Kapolri di ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/10/2019). Komjen Pol Idham Aziz merupakan calon tunggal Kapolri yang diajukan Presiden Joko Widodo ke DPR untuk menggantikan Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian yang kini menjabat Mendagri.
|
Editor: Resa Eka Ayu Sartika

KOMPAS.com - Kepala Polri telah diputuskan secara aklamasi dalam rapat pleno Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2019).

Komisi III DPR menyepakati Komjen (Pol) Idham Azis menjadi Kepala Polri.

Setelah diputuskan, Idham mengucapkan rasa terima kasih kepada Tuhan Yang Maha Esa. Ia juga berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang sudah memberikan amanah dan kepercayaan kepada dirinya melaksanakan tugas sebagai Kapolri.

Dalam alur pemilihan Kapolri baru ini, ada sejumlah hal menarik.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dihimpun dari pemberitaan Kompas.com, berikut fakta-fakta tentang pemilihan Kapolri ini:

1. Merupakan calon tunggal

Melansir dari pemberitaan Kompas.com (28/10/2019), Komjen Idham Azis adalah satu-satunya nama calon Kapolri yang diajukan sebagai Kapolri.

Idham Azis ditunjuk sebagai oleh Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Tito Karnavian.

Tito mundur dari jabatannya sebagai Kapolri karena ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Menteri Dalam Negeri.

Surat Presiden Jokowi terkait pengajuan Idham Azis diterima DPR pada Rabu (23/10/2019).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentan Kepolisian Negara RI, persetujuan atau penolakan DPR diberikan paling lambar 20 hari sejak surat Presiden diterima.

Baca juga: Meski Calon Tunggal, Komjen Idham Azis Tetap Harus Fit and Proper Test

2. Menjalani Fit and Proper Test

Meskipun menjadi calon tunggal, Idham Azis tetap menjalani fit and proper test.

Diberitakan oleh Kompas.com (30/10/2019), Komisi III DPR RI tetap menggelar uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test pada Rabu (30/10/2019).

Uji kepatutan tersebut diawali dengan kunjungan ke kediaman Idham.

Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat latar belakang kehidupan pribadi Idham dan keluarga.

Uji kepatutan dan uji kelayakan juga mencakup wawancara terhadap anggota keluarga dari Idham.

Fit and proper test menjadi dasar dari Komisi III untuk menetapkan Idham Azis sebagai Kapolri.

Baca juga: Fit and Proper Test Calon Kapolri Dimulai, DPR Kunjungi Rumah Idham Azis

3. Berjanji Tolak Anggota Berkunjung ke Rumah Dinas Jika Terpilih

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com (30/10/2019), Idham menyatakan tidak akan menerima tamu polisi di rumah dinas jika menjabat sebagai Kapolri.

Menurutnya, setiap polisi yang datang ke rumah dinas memiliki kepentingan-kepentingan tertentu.

Hal tersebut diungkapkan saat menjawab pertanyaan dari Ketua Komisi III Herman Henry terkait integritasnya jika terpilih menjadi Kapolri.

Ia juga meminta Komisi III mengecek kembali rekam jejaknya sebagai polisi.

Baca juga: Jika Jadi Kapolri, Idham Azis Janji Tolak Anggotanya Datang ke Rumah Dinas

4. Tidak Memiliki Visi Misi

Saat melakukan fit and proper test, Idham mengaku tidak memiliki visi dan misi sebagai Kapolri.

Melansir dari Kompas.com (30/10/2019), Idham akan menjadikan arah kebijakan pemerintah sebagai acuan dalam kebijakan Polri, memperhatikan kebijakan Presiden dan Wakil Presiden saat pelantikan.

Meskipun tidak memiliki visi misi, ia menyampaikan tujuh program prioritas yang ingin ia terapkan jika terpilih sebagai Kapolri.

Baca juga: Calon Kapolri Idham Azis Mengaku Tak Punya Visi dan Misi, tetapi...

Program-program tersebut terdiri atas:

  • Mewujudkan SDM unggul
  • Pemantapan harkamtibmas atau pemeliharaan keamanan ketertiban masyarakat
  • Penguatan penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan
  • Pemantapan manajemen media
  • Penguatan sinergi polisional
  • Penataan kelembagaan
  • Penguatan pengawasan

5. Memiliki Masa jabatan 13 bulan

Sebagai Kapolri baru yang menggantikan Kapolri sebelumnya, Idham memiliki masa jabatan yang singkat, yaitu hanya 13 bulan.

Dikutip dari Kompas.com (30/10/2019), Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan (PSPK) Universitas Padjajaran Muradi, dalam masa yang singkat tersebut, Idham diharapkan mampu menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan lembaga hukum lain, seperti kasus penyiraman penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dengan air keras.

Baca juga: Masa Bakti Hanya 13 Bulan, Idham Azis Diharapkan Rampungkan Persoalan dengan KPK

(Sumber: Kompas.com/ Fitria Chusna Farisa, Haryanti Puspita Sari |Editor: Bayu Galih, Icha Rastika, Diamanty Meiliana)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi