Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jika Program BPJS Berhenti, Presiden Telah Melanggar UUD 1945"

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Retia Kartika Dewi
Ilustrasi BPJS
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan mulai berlaku pada 2020 menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat.

Pengamat Ekonomi dari Universitas Indonesia (UI) Didik J Rachbini mengatakan bahwa jaminan kesehatan yang diberlakukan oleh BPJS harus tetap hidup terus.

Lantaran, pengadaan jaminan sosial dan kesehatan ini termasuk amanah dalam UUD 1945 yang diamandemen, khususnya Pasal 28H.

Adapun Pasal 28H berbunyi:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

2. Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

3. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat.

"Implementasi Pasal 28H (juga Pasal 34 ayat 2) ini jauh lebih penting dari program lain seperti dana desa, yang tidak khusus disebut sebagai amanah UUD 1945. Tapi, jaminan sosial dan kesehatan adalah amanah UUD 1945 langsung," ujar Didik saat dihubungi Kompas.com, Rabu (30/10/2019).

"Jika program BPJS ini berhenti, maka presiden telah melanggar UUD 1945," lanjutnya.

Sebab, program jaminan sosial dan kesehatan ini mau tidak mau harus tetap berjalan dengan tidak ada alasan apapun untuk berhenti.

Namun, soal iuran naik merupakan persoalan teknis.

Baca juga: Sah, Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen Mulai 1 Januari 2020

Naik tanpa solusi

Didik mengungkapkan bahwa jika iuran naik dipersoalkan dan tanpa adanya solusi dan justru agitatif bergaya proletar, maka tindakan tersebut menjadi 'ketoprak' yang dangkal.

"Negara lain sudah satu abad menjalankannya dengan berbagai masalahnya, menurut saya, iuran naik hanya satu solusi kecil," kata Didik.

Ia juga menyarankan pemerintah agar tetap menjalankan kenaikan iuran, tetapi dengan solusi subsidi bagi golongan miskin, terutama yang tidak memiliki kendaraan bermotor, rumah beralaskan tanah, jamban sederhana, dan sederet kriteria miskin lainnya.

Sementara, untuk golongan mampu, seperti ciri memiliki pendapatan menengah atas, memiliki kendaraan bermotor, rumah, sebaiknya yang lebih diutamakan untuk dinaikkan.

Menurut Didik, rancangan BPJS dengan gaya populis dinilai salah kaprah.

"Harus diubah yang kaya harus membayar tinggi masuk ke skema komersial, sehingga mengurangi beban pemerintah setidaknya sepertiga penduduk harus masuk komersial," kata Didik.

Baca juga: 4 Hal yang Perlu Diketahui soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Peserta mampu

Di sisi lain, pegawai negeri golongan atas, misalnya guru dengan tunjangan profesi yang tinggi, pegawai swasta dengan pendapatan 3-4 kali dari upah minimum regional (UMR) ini termasuk golongan peserta mampu.

Adapun skema komersial mesti tetap dijalankan dan golongan kaya tidak boleh masuk skema subsidi, sehingga BPJS bisa diimplementasikan dengan baik.

Dari pemberitaan kenaikan iuran BPJS ini, Didik berharap agar pemerintah mau mengalokasikan budget ke BPJS lebih besar.

"Alokasikan budget ke BPJS lebih besar, kurangi dari subsidi kepada BUMN yang menelan puluhan triliun dana negara, dari alokasi dana khusus yang tidak efisien, ditarik dari ratusan dana daerah yang dipendam di bank, bahkan dana desa yang tidak efisien," ujar Didik menjelaskan solusi untuk langkah sistem BPJS selanjutnya.

"Pindahkan subsidi dari pamong ke birokrasi ke orang," imbuhnya.

Diketahui, pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS sebesar 100 persen ini berlaku bagi semua golongan kelas mandiri.

Untuk kelas I iuran naik menjadi Rp 160.000, kelas II naik menjadi Rp 110.000, dan untuk kelas III naik menjadi Rp 42.000 yang rutin dibayarkan tiap bulannya.

Baca juga: Tak Cuma Iuran BPJS, Sederet Tarif Ini Bakal Melambung di 2020

KOMPAS.com/Dhawam Pambudi Infografik: Kenaikan Iuran BPJS

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi