Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan Iuran BPJS, Diteken Presiden, Ditolak DPR hingga Diamnya Sri Mulyani

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi BPJS
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo resmi meneken peraturan presiden tentang kenaikan iuran BPJS di semua kelas yang berlaku mulai 1 Januari 2020.

Kenaikan iuran ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019, dan sudah tercantum dalam laman Setneg.go.id.

Kenaikan itu berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja.

"Untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan," demikian bunyi Perpres No 75 Tahun 2019 tersebut.

Baca juga: BPJS Kesehatan: Kenaikan Iuran Tak Besar Dibandingkan Manfaatnya...

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan tarif BPJS ini mendapatkan sejumlah penolakan.

Catatan DPR

Pada rapat gabungan Komisi IX dan XI DPR dengan pemerintah dan direksi BPJS Kesehatan, beberapa anggota DPR menyampaikan ketidaksetujuan.

Salah satunya Wakil Ketua Komisi XI DPR Supriyatno yang membacakan kesimpulan rapat tentang penolakan DPR.

DPR meminta pemerintah menyelesaikan permasalahan data peserta.

Pada 16 September 2019, Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf juga menyampaikan hal yang sama.

"DPR setelah berdiskusi panjang dengan pemerintah akhirnya sepakat untuk kelas III tidak naik," kata Dede Yusuf.

Dia mengatakan, iuran untuk kelas II tak dinaikkan terlebih dahulu karena 60 persen peserta BPJS merupakan masyarakat dari ekonomi bawah.

Sementara, untuk kelas I dan kelas II pihaknya menyerahkan kepada pemerintah untuk mencari solusi terbaik.

Baca juga: Jika Program BPJS Berhenti, Presiden Telah Melanggar UUD 1945

Wakil Ketua Komisi IX Nihayatul Wafiroh mengatakan, kenaikan iuran BPJS akan memancing kegaduhan masyarakat.

"Yang utama saya pikir adalah BPJS Kesehatan ini pasti masyarakat di bawah gaduh sekali dengan kenaikan ini," ujar Nihayatul, seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (30/10/2019).

Di sisi lain, kata dia, pihak rumah sakit banyak yang mengeluh kesulitan saat mengajukan klaim BPJS Kesehatan.

Ia juga menyebut pekan depan Komisi IX akan membahas kenaikan iuran BPJS dengan Kementerian Kesehatan dan pemangku kepentingan lain.

Sri Mulyani diam

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memilih diam saat dimintai tanggapannya terkait kenaikan iuran BPJS.

Ia tak memberikan keterangan apa pun saat ditanya soal itu, di sela peringatan Hari Oeang di Jakarta, Rabu (30/10/2019).

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara beralasan, kenaikan iuran BPJS untuk peserta kelas III sudah diperhitungkan secara matang.

"Ada perhitungannya. Kan perhitungan dibandingkan antara manfaat yang didapat dengan nilai premi berapa. Itu ada perhitungannya," kata Suahasil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/10/2019).

Menurut dia, perhitungan kenaikan tersebut telah dilakukan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Baca juga: Langkah Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kelas III meski Ditolak Buruh dan DPR...

Dari hasil perhitungan itu, diputuskan iuran untuk peserta BPJS semua kelas harus naik.

"Kan bisa dihitung untuk seluruh Indonesia berapa uang yang dikumpulkan dari premi. Lalu kemudian selama periode tertentu berapa yang sakit, sakitnya apa saja. Dijumlahkan biayanya. Seharusnya itu manfaatnya. Perbandingan ini yang jadi dasar perhitungan berapa (kenaikan) premi," kata Suahasil.

Kenaikan iuran BPJS berlaku untuk seluruh segmen peserta, dengan besaran sebagai berikut:

  • Iuran mandiri Kelas III dari Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 42.000
  • Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000
  • Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000.

Rencana kenaikan tarif iuran BPJS ini menuai polemik di masyarakat.

Pada hari ini, Kamis (31/10/2019), serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar demonstrasi untuk menolak kenaikan iuran BPJS kesehatan khususnya bagi peserta kelas III.

"KSPI menilai, kenaikan iuran BPJS Kesehatan sangat merugikan rakyat, apalagi kenaikan tersebut dilakukan di tengah perekonomian yang sedang sulit," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis.

Tagar #BPJSMenyengsarakan, pada Kamis (31/10/2019) pagi juga sempat muncul dalam daftar trending Twitter.

“Paman saya 6 anggota keluarga dan terdaftar semua dengan tarif yg baru berarti harus mengurangi kebutuhan yang lain yang itupun udah engap. #BPJSMenyengsarakan” ujar salah satu netizen.

 (Sumber: Kompas.com/Mutia Fauzia, Ihsanudin)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi