Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persiapan CPNS 2019, SKCK Bisa Diurus secara Online, Ini Caranya

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
SKCK online
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu dokumen yang perlu dipersiapkan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS.

Sebelum pendaftaran berlangsung, ada baiknya Anda mempersiapkan dokumen-dokumen yang membutuhkan waktu dalam pengurusannya.

SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk menerangkan tentang ada atau tidaknya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Jika ingin mengurus SKCK sebagai syarat melamar sebagai PNS, maka SKCK dikeluarkan oleh Polres.

Dilansir dari situs skck.polri.go.id, masa berlaku SKCK hingga 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Dibuka 11 November, Ini Cara Pendaftaran Online CPNS 2019

Jika masa berlaku telah lewat dan masih diperlukan, SKCK bisa diperpanjang.

Permohonan memperoleh SKCK dapat dilakukan secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang disyarakatkan dan mengisi formulir yang ada.

Selain itu, SKCK dapat diurus secara online. Lantas, bagaimana caranya?

Berikut sejumlah syarat dan ketentuan jika ingin mengurus SKCK secara online:

Warga Negara Indonesia (WNI)

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
  2. Fotokopi paspor
  3. Fotokopi kartu keluarga (KK)
  4. Fotokopi akte lahir/kenal lahir/ijazah
  5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP
  6. Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, mengenakan pakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon berhijab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Warga Negara Asing (WNA)

  1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA
  2. Fotokopi KTP dan surat nikah apabila sponsor dari suami/istri WNI
  3. Fotokopi paspor
  4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
  6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
  7. Pas foto berwarna berukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berkapaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon berhijab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Sementara itu, pengajuan SKCK online dapat melalui situs web masing-masing polres sesuai domisili.

Baca juga: Daftar Alokasi Formasi CPNS 2019 di Kawasan Maluku, NTT dan NTB

Siapkan softfile seperti foto berukuran 4x6, KTP, paspor, kartu keluarga, akta lahir/ijazah, dan sidik jari.

Misalnya, untuk pemohon yang tinggal di wilayah Polres Jawa Tengah, dapat melalui website skck.jateng.polri.go.id. Berikut mekanismenya:

  1. Pemohon membuka website http://skck.jateng.polri.go.id, lalu pilih menu pelayanan dan klik SKCK
  2. Isi lengkap formulir pendaftaran dengan benar. Unggah sejumlah dokumen yang wajib dilampirkan
  3. Pemohon mencetak kode registrasi
  4. Pemohon membawa persyaratan SKCK dan kode registrasi untuk diserahkan kepada petugas SKCK di kantor kepolisian yang telah dipilih pada website
  5. Pemohon mengisi formulir daftar pertanyaan yang disediakan di kantor kepolisian
  6. Setelah berkas lengkap, proses penerbitan SKCK membutuhkan waktu 5 menit.

SKCK bagi pemohon WNI, dikenai biaya Rp 30.000 per penerbitan. Sementara, bagi pemohon WNA dikenai tarif Rp 60.000 per penerbitan.

Pembayaran ini dapat dilakukan dua cara, yaitu tunai lewat loket atau transfer.

KOMPAS.com/Dhawam Pambudi Infografik: Alokasi Formasi CPNS 2019

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi